38 Perusahaan di Rohul Masuk Dalam Kawasan Hutan

PASIRENGARAIAN – Dari 77 Perusahaan yang terdata oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, 38 diantaranya berada di Kawan Hutan.
Hal ini Disampaikan Sekretaris Disnakbun Rohul, Samsul Kamar s.HUT M.Si Kepada awak media Haluan Riau, Jumat (16/09) pasca sehari sebelumnya mengikuti rapat Koordinasi Percepatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) khususnya terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.
Disampaikan Samsul, dari 38 perusahaan yang berada di Kawasan Hutan tersebut, lebih kurang 19 perusahaan masih belum menyelesaikan proses Hak Guna Usaha (HGU) nya.
“Sehingga dengan kegiatan Satu Peta ini nantinya, kalau bisa ini bisa diselesaikan,” areal keterlanjuran kawasan hutannya, perusahaan yang kemudian berada di areal kawasan hutan dan mengurus HGU nya, tentu bagi daerah akan memperoleh pemasukan berupa Pungutan Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunannya,” kata Samsul.
Diakui Samsul, saat ini Disnakbun Rohul masih mengalami beberapa kendala, salah satunya ada beberapa perusahaan yang sudah memiliki izin terlebih dahulu, sementara letak dan posisi perusahaan berada di kawasan hutan, sehingga Pemerintah belum bisa untuk mengeluarkan HGU perusahaan.
“Namun apabila kita biarkan perusahaan melakukan hal itu, sepertinya juga tidak adil, karena ada kerugian negara yang seharusnya dapat diterima, namun tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Samsul.
“Nah, jalan buntu inilah yang ingin diselesaikan, dengan program satu peta ini, sehingga semua sektor dapat menggunakannya dan datanya sama,” tambahnya.
Terkait areal perkebunan milik masyarakat yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan, Samsul menjelaskan, sesuai dengan Permen LHK No 7 Tahun 2021, tata cara penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, baik atas nama pribadi, desa maupun Badan dengan cara mengajukannya secara langsung ke Kementerian LHK Republik Indonesia.
“Yang penting data dan persyaratannya lengkap disiapkan oleh masyarakat,” lanjut Samsul.
Dari data yang diterima sambung Samsul, sudah banyak masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang mengurus lahannya yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan ke Kementerian LHK RI.
“Untuk areal bahan yang terlanjur di kawasan hutan itu kami berharap dapat menyelesaikannya sebelum Oktober 2023 mendatang, sehingga prosesnya dapat dilakukan sesuai pasal 110 a, tanpa denda,” pungkas Samsul.