4 Bulan Anaknya Mendekap di Penjara, Ikah “Mengutuk” Semua Orang yang Mendzalimi Keluarganya

PASIRPENGARAIAN – Sudah lebih kurang 4 bulan berada dibalik jeruji besi, nasib Iwan (20), pembakar lahan untuk berladang di Desa Muara Musu hingga kini belum menemui titik terang.

Nasib sial tidak dapat dielakkan oleh Iwan, Seorang petani miskin yang ditangkap Polsek Rambah Hilir karena membakar hutan.

baca : https://riausmart.com/2019/08/21/bakar-hutan-pemuda-muara-musu-diamankan-polsek-rambah-hilir/

Menurut Ikah (48),  Ibu dari Iwan mengaku tanah tersebut dipinjamnya dari Siam yang dipergunakan untuk membuka ladang.

“Iya, kita meminjam tanah itu dari siam untuk membuka ladang,” jelas Ikah, Senin (09/12/2019)

Ikah mengaku lahan tersebut tidak dibakar sekaligus melainkan dalam 3 kali pembakaran dengan selisih waktu yang berbeda (Dalam istilah bahasa melayu Rohul : Memorun, Yaitu menumpukkan kayu di beberapa tempat lalu membakarnya). Pembakaran pertama dibakar pada Juni 2019, dan kedua dibakar pada Juli 2019 serta pembakaran ketiga pada Agustus 2019. Naas cerita, pembakaran ketiga Iwan ditangkap pihak Polsek Rambah Hilir.

Ikah juga sempat dikabarkan telah menggadaikan rumahnya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

baca : https://riausmart.com/2019/09/29/anak-dipenjara-seorang-ibu-gadaikan-rumah-untuk-makan/

Hal itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan menjenguk Iwan yang masih mendekap di jeruji besi.

Pengakuan Ikah, sejak 24 hari yang lalu anaknya telah dipindahkan ke Lapas Pasir Pengaraian.

“Iwan sudah dipindahkan ke Lapas sejak 24 hari yang lalu, dengan hari ini menjadi 25 hari, dan setiap hari senin saya selalu datang kesana untuk mengantarkan gulai dan keperluannya” jelas Ikah kepada Riausmart.com

Ikah mengaku sedih dan sering menangis bila mengingat anaknya masuk penjara. Mengingat Iwan adalah tulang punggung keluarga tersebut setelah ia berpisah dengan suaminya.

“Itu anak saya sekaligus tulang punggung saya, kalau tidak ada dia. Darimana saya dapat makan. Sedangkan saya tinggal sendiri dirumah” jelas Ikah sambil terus mengeluarkan air mata.

Sejak anaknya dipenjara, Ikah mengaku hidup dari belas kasihan tetangga dan saudaranya. Sedangkan Pemerintah Desa dan Kecamatan seakan bungkam tentang persoalan ini.

“Saya tidak tahu lagi mau meminta pertolongan dari mana, Pemerintah tidak ada yang mau menolong, mamak adat pun tidak ada yang mau menolong, Sedangkan Siam pemilik tanah yang menyuruh kami buka ladang juga tidak mau menolong, Sama siapa lagi kami mau meminta tolong?” Tidak henti-henti Ikah meneteskan air matanya di depan awak media.

Sesekali tertutur di dalam mulut ikah untuk bunuh diri karena tidak menerima kenyataan pahit yang ia terima saat ini.

“Kadang mikir ku untuk bunuh diri, kalau lah bunuh diriku, Kusumpahkan semua orang yang menyengsarakan hidupku. Tidak akan tenang hidupnya di dunia sampai akhirat nanti” curhat Ikah sambil terus mengeluarkan air matanya

Mendengar hal itu, Kamipun sebagai awak media mencoba menenangkan Ikah dari pikiran negatif dan mencoba menasehatinya.

Dalam wawancara eksklusif bersama Riausmart.com, Ikah berharap anaknya segera dibebaskan, mengingat Iwan adalah tulang punggung keluarga.

Sedangkan menurut Zainul Akmal SH MH, selaku Dosen Fakultas Hukum UR & Koordinator Gusdurian Pekanbaru mengatakan bahwa Iwan tidak layak untuk dipenjara.

“Hal ini terkait UU pasal 69 ayat 1 huruf h tidak berdiri sendiri, karena ada ayat 2 yang menyatakan bahwa harus ada  memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal daerah masing-masing,” jelas Zainul.

Menurut Zainul, Yang dimaksud pasal 69 ayat 2 tentang kearifan lokal adalah:

*  melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga

* untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan

* dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Dari penjelasan di atas jelaslah Iwan tidak layak ditangkap & diadili dipengadilan, karena beberapa alasan

1. Iwan membuka lahan kurang dari 1 ha,

2. Iwan membuka lahan dengan kearifan lokal adat berladang Muara Musu,

3. Metode membakar Iwan disebut dengan istilah mumorun artinya Iwan membakar dengan cara menyekat atau pembatas yang disebut dengan istilah sladangi

4. Iwan tidak membakar sekaligus lahannya

5. Proses membakar lahan yang dilakukan  Iwan dalam 3 tahap.

6. Tidak ada api yang menjalar keluar lahan yang dibakarnya

7. Tujuan pembakaran lahan adalah untuk menanam varietas lokal seperti padi untuk kebutuhan sehari keluarganya

8. Iwan adalah tulang punggung keluarganya “ jelas Zainul Panjang lebar kepada Riausmart.com.

Menurut Zainul, Penangkapan Iwan tidak bisa disebut menegakkan hukum dengan kacamata kuda, namun lebih buruk dari itu. Sebab ada pasal yang membolehkan petani membuka lahan dengan cara membakar, asalkan luas maksimalnya 2 ha. Penangkapan tidak dilakukan dengan bijaksana oleh penegak hukum, karena tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal tentang adat berladang di Muara Musu.

“Penegakan hukum dengan tidak memahami hukum itu sendiri sama saja dengan melakukan kejahatan atas nama negara dan itu adalah pelanggaran HAM,” tutup Zainul