600 Baleho dan Banner Petahana Diharapkan Bawaslu Rohul Segera Ditertibkan

PASIRPENGARAIAN – Terdapat 600 helai baleho, banner dan umbul-umbul dari petahana Bupati Rokan Hulu H Sukiman yang diharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul untuk segera dicopot atau diturunkan.
Hal ini telah Bawaslu Rohul sampaikan atau ajukan ke Pjs Bupati Rokan Hulu, Drs H Masrul Kasmy M.Si melalui surat ke Pemerintah Daerah Rokan Hulu.
Diungkapkan Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, SH, MH, Rabu (30/09/2020), terdapat 600 helai baleho, umbul-umbul dan banner dari petahana yang tersebar di Kabupaten Rokan Hulu.
“Untuk petahana itu ada 600 helai baliho atau banner, dan itu telah kita sampaikan ke Pjs Rohul untuk segera dicopot atau diturunkan,” ungkap ketua Bawaslu.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur / wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kempanye.
Diakui Fajrul Islami, Bawaslu Rohul telah beberapa kali menyurati pemerintah terkait pencopotan baliho dan banner petahana maupun pasangan calon Bupati lain yang tidak sesuai aturan, namun hingga saat ini belum juga terlaksana.
“Iya, untuk yang menurunkannya itu kan pihak Satpol PP, dan kita telah sampaikan hal itu tadi disaat rapat, kini tinggal menunggu koordinasi,” tambahnya.
Lanjut Fajrul,  selain petahana, juga terdapat baliho atau banner Calon Bupati lain yang juga diharapkan dapat ditertibkan.
“Jumlah keseluruhannya itu ada 2499 baleho, umbul-umbul dan spanduk yang akan ditertibkan, 557 dari Pasangan calon pasangan Hamulian dan Sahril Topan, 606 dari pasangan H Sukiman dan Indra Gunawan, 736 dari pasangan H Hafith Syukri dan Erizal ST, dan 600 lainnya dari petahana,” jelas Fajrul Islami.
Dihadapan awak media, Fajrul Islami berharap seluruh APK tersebut dapat segera dicopot dan diturunkan, demi penertiban masa kempanye dari masing-masing bakal calon Bupati Rokan Hulu.