PASIRPENGARAIAN – Penggunaan anggaran covid-19 di Rokan Hulu sudah memasuki tahap kedua, namun nyatanya, hingga kini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum belum pernah disosialisasikan secara luas kepada publik di Kabupaten Rokan Hulu.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Abdul Haris M.Si, bahwa dasar penggunaan anggaran covid-19 adalah Peraturan Bupati.
“Dasar penggunaan anggarannya ya Perbup soal pengalihan anggaran. Kalau nomor Perbupnya saya tak hapal. Tanyakan saja ke Suharman, di BPKAD,” kata Sekda pada Senin (11/5).
Menindaklanjuti hal ini, saat dimintai keterangan Kabag Hukum Setdakab Rokan Hulu Erinaldi mengatakan, Perbup terkait dana penanganan Covid-19 di Rohul sudah ditandatangani dan dikeluarkan oleh Bupati Rohul, Sukiman.
“Perbup terkait penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp. 12,6 M sudah kita diterbitkan. Sudah dua kali malah. Yakni, dalam Perbup 15/2020 dan Perbup 19/2020,” kata Erinaldi.
Namun disayangkan, Erinaldi tak mampu menunjukkan berkas Perbup yang awak media maksud dengan alasan berkasnya masih berada di BPKAD Rokan Hulu.
Dia berkilah, Perbup tersebut masih dikaji di BPKAD untuk kebutuhan merelokasi anggaran covid-19 di Rokan Hulu sebelum dikembalikan kepada pihaknya di Setdakab.
“Saya kurang tahu masalahnya apa. Mungkin karena sibuk, makanya BPKAD belum sempat mengantar kesini (Bagian Hukum Setdakab Rohul, red),” jelasnya.
Ditempat yang berbeda, Kabid Anggaran BPKAD Rokan Hulu Simel Meri saat diwawancarai awak media mengatakan, berkas Perbup Pengalihan Anggaran Covid – 19 Rohul memang masih di BPKAD.
Namun sayang, Simel Meri tak mau menunjukkan salinan berkas Perbup tersebut dengan alasan harus seizin dari atasannya.
“Mohon maaf, salinannya (Perbup, red) tak bisa dilihat. Harus izin atasan (Kepala BPKAD Rohul Suharman, red),” singkatnya
Hingga kini, isi dari Perbup tersebut masih menjadi misteri dan belum dapat dilihat oleh masyarakat umum.