AMPR Desak Kapolda Riau

PEKANBARU – Hari ini, Senin (10/02/2020) Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menggelar aksi demo di Mapolda Riau, terkait adanya dugaan penangkapan Iwan, 20 tahun petani miskin yang tidak bijaksana dan terkesan dipaksakan.

Iwan ditangkap pada saat membakar lahan seluas ⅓ dari lebih kurang 700 meter persegi. Lahan tersebut akan digunakan untuk menanam padi, sayur-sayuran untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Saat tiba di Mapolda, Mahasiswa aksi disambut oleh  Kompol Andi Iyul, Kasubid IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Kompol Darmawan Kanit II Diskrimsus Polda Riau.

Dalam pergelaran aksi, Kompol Andi Iyul mengatakan telah menerima surat pernyataan aksi dan akan diteruskan kepada Kapolda Riau.

Sedangkan, Samian selaku Koordinator Umum (Kordum) aksi berharap Kapolda Riau dapat menerima pernyataan aksi dan mengindahkan seluruh tuntutan aksi yang diberikan.

” Kita tidak ingin kejadian yang dialami oleh Iwan terulang kembali ditengah masyarakat, karena hakekatnya petani bukanlah penjahat lingkungan. Mereka hanya berharap kehidupan dari apa yang mereka tanam,” jelas Samian.

Samian juga berharap pihak Kepolisian Riau dapat memberikan sosialisasi dan pengajaran terkait UU Karhutla kepada masyarakat dan juga internal polisi sendiri.

“Karena kita pikir ini penting, agar masyarakat tahu dan paham sejauh mana Undang-Undang tentang Karhutla,” lanjut Samian.

Adapun tuntutan AMPR kepada Kapolda Riau sebagai berikut :

1. Meminta Kapolda Riau untuk meninjau ulang terkait penangkapan Iwan, petani yang membakar lahan  di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu karena kami menduga penangkapan tersebut tidak Memperhatikan secara sungguh-sungguh UU nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (2) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang membolehkan petani lokal membakar lahannya dengan metode kearifan lokal.

2. Meminta Kapolda Riau menekankan kepada bawahannya agar selalu berhati-hati & bijaksana dalam menetapkan status tersangka khususnya kepada petani, terkait kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, umumnya di Riau.

3. Meminta Kapolda Riau agar memberikan penyuluhan hukum terkait Karhutla di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Kecamatan Rambah Hilir, karena setelah terjadinya penangkapan Iwan, banyak masyarakat Rambah Hilir yang takut bertani sesuai dengan kebudayaan berladang yang telah dilakukan masyarakat Rambah Hilir yang turun temurun dari nenek moyang terdahulu, ini jelas menggerus kebudayaan berladang yang ada di  Rambah Hilir dan tentunya berimplikasi juga terhadap perekonomian masyarakat Rambah Hilir.

4. Meminta kepada Kapolda Riau agar menindak anggota/bawahannya yang melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan PERKAP Polri.

Selain itu, dalam pernyataan sikap AMPR juga ditujukan kepada Gubernur Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Sami’an mengatakan, “kami Meminta kepada Gubernur Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk menggalakkan lagi sosialisasi terkait “KEARIFAN LOKAL” agar masyarakat tahu bahwasanya berladang termasuk dalam kebudayaan masyarakat, khususnya masyarakat Melayu”.

Ditempat yang berbeda, Jendral Lapangan (Jenlap) aksi, Apri Nando berharap kasubdid dan kanit diskrimsus Polda Riau dapat mempertimbangkan kasus yang menimpa Iwan agar tidak ada lagi Iwan-Iwan selanjutnya.

” Pasti bapak-bapak kita ini juga tahu tentang UU perlindungan terhadap kearifan lokal yang dijelaskan pada Pasal 62 ayat (2) UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” jelas Nando.