AMPUN Rohul Laporkan Mangkraknya RSUD Rohul ke KPK di Jakarta

JAKARTA – Sejumlah Mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Peduli Negeri Rokan Hulu (AMPUN ROHUL) menggelar aksi didepan Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jumat (23/08/2019).

Setelah beberapa kali mengadakan demo di Pasir pengaraian, Aliansi Mahasiswa Perduli Negeri (AMPUN) Rokan Hulu beranjak ke gedung KPK, Jakarta. Hal ini terkait tidak adanya tindak lanjut pemerintah kabupaten Rokan Hulu atas mangkraknya gedung RSUD yang diduga dikorupsi oleh oknum tertentu.

“sebelumnya kita telah mengadakan beberapa kali demo di Pasir Pengaraian. Namun pemerintah sendiri terlihat acuh akan masalah ini. Dan dari awal kami sudah sampaikan bahwa apabila tidak ada tindakan dari pemerintah. Maka kami akan bawa masalah ini ke KPK” ungkap Andrizal selaku Korlap dalam aksi ini.

Dalam orasinya Andrizal Serombou selaku (Korlap) menyampaikan supaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun ke Rokan Hulu untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan RSUD 6 lantai Rohul TA. 2016 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA. 2017.

Aksi ini disambut hangat oleh dua orang Perwakilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan siap bersinergi untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi aspirasi dari (AMPUN ROHUL) tersebut.

AMPUN Rohul menegaskan dalam tuntutannya, Bupati Rokan Hulu periode 2016 harus bertanggung jawab secara formal dan materil atas mangkraknya RSUD 6 lantai Rohul yang dananya bersumber dari BANKEU Provinsi TA. 2016 serta Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA. 2017 bersumber dari APBN.

AMPUN Rohul menjelaskan pembangunan RSUD 6 lantai Rokan Hulu pada Tahap Satu (I) dan Tahap Dua (II) bermula dilaksanakan pada Tahun 2011/2012 yang anggarannya bersumber dari dana dekonsentrasi/APBN-TP (TUGAS PEMBANTU) senilai 19,5 Milyar dan yang terealisasi dari pusat senilai 14,6 Milyar.

Pembangunan lanjutan Tahap Tiga (III) diduga ada pengucuran dana berasal dari APBN-TP Tahun 2013 senilai 34 Milyar dan juga diduga tidak ada direalisasikan dalam bentuk fisik RSUD 6 lantai Rohul serta Pembangunan lanjutan Tahap Empat (IV) bersumber dari dana BANKEU PROVINSI RIAU TA. 2016 Senilai 34,2 Milyar.

Dilihat dari nilai anggaran yang telah dikucurkan mulai dari Tahun 2011 s/d 2016 sudah memakan biaya senilai 82,8 Milyar, namun bangunan RSUD 6 lantai Rohul tersebut belum juga selesai secara fisik dan siap untuk beroperasi, sementara berdasarkan Master Cost yang dibuat oleh PT.GRIKSA CIPTA selaku Perencanaan Pembangunan RSUD 6 lantai Rohul Tahun 2010.

MASTER PLAN DAN DED (Detail Engenering Design) diduga sudah dimanipulasi oleh oknum PPK, sehingga RSUD tersebut tidak lagi sesuai antara gambar dengan RAB dan sebaliknya RAB tidak sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan.

Selanjutnya, AMPUN ROHUL juga menduga Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 terjadi duplikasi dalam pembiayaan. Hal itu dapat dilihat pada akhir Tahun 2017 oknum pegawai BPKAD Rohul menggunakan Dana RR Pascabencana 2017 tersebut untuk kegiatan yang bukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana 2017 senilai 13,4 Milyar, hal tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditanda tangani Bupati Rokan Hulu serta bertentangan dengan aturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2015 yang mana Dana RR Pascabencana tersebut bersifat spesifik. (Dan)