PASIRPENGARAIAN – Demi mencegah antisipasi penularan virus Corona, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menggelar sidang pengadilan secara online video conference. Terdakwa atau tahanan dipisahkan dari ruang sidang dan tahanan yang berada di Lapas Pasir Pengaraian, tidak dihadirkan di ruang persidangan melainkan melalui video conference online dari Lapas.
Menurut pengakuan Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Sunoto SH. MH mengatakan, Penerapan sidang menggunakan video conference ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang mewabah di berbagai dunia. Kamis (26/03/2020)
” Jadi tahanan tidak perlu diantar ke ruang sidang pengadilan. Tahanan tetap berada di dalam Lapas menggunakan sarana teleconference yang disediakan,” jelas Sunoto kepada Riausmart.com
” Untuk Majelis Hakim dan Jaksa, mereka berada di Pengadilan melakukan sidang melalui vicon. Sedangkan terdakwa yang tidak ditahan, saat menjalani sidang juga tidak di ruang persidangan. Melainkan disedikannya ruangan yang dipisahkan dari persidangan melalui online video conference. Begitu juga saksi, disediakan ruangan lain menggunakan sarana yang sama,” jelas Sunoto panjang lebar kepada Riausmart.com
Melalui Riausmart.com, Sunoto berharap wabah Virus Corona (Covid-19) dapat segera hilang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.