Berantas Narkoba, Polisi di Rohul Berhasil Amankan Pria Pemilik Ganja Kering Dengan Berat 2,4 Kg

PASIRPENGARAIAN – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tampak serius dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Negeri Seribu Suluk, hal ini terbukti kembali ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (38) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar Narkoba jenis Ganja kering.
Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Rabu (29/09), bahwa penangkapan AZ terjadi pada 26 September 2021 sekitar pukul 21.30, tepatnya di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, Rohul.
Dijelaskan Paur Humas Mardiono lagi, penangkapan terhadap AZ bermula adanya laporan dari warga bahwa pelaku merupakan pemilik sekaligus pengedar narkoba ganja kering.
“Pasca mendapatkan laporan tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi beserta 4 personil segera melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan, AZ ditangkap di rumahnya saat sedang tidur tepatnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB,” Kata Paur Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah AZ, ditemukan Barang Bukti (BB) daun ganja kering dengan berat sekitar 2,4 Kg.
“Saat diintrogasi, pelaku AZ mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial W. Sedangkan saat Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap W, nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi,” Tambah Paur Humas.
Dari hasil pengeledahan di rumah AZ, tim Sat Resnarkoba Polres Rohul juga berhasil 1kaca pirex, 1 pak plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas hitam, 1 tas merah muda, 1 tas biru dan 1 unit Hp merek Strawberry hitam.
“lalu tersangka AZ beserta BB diamankan ke Polres Rohul guna diproses secara hukum,” Kata Paur Humas Polres Rohul.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi menegaskan, bahwa AZ selalu pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 2,4 Kg bisa dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 penjara.