PASIRPENGARAIAN – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tampak serius dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Negeri Seribu Suluk, hal ini terbukti kembali ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (38) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar Narkoba jenis Ganja kering.
Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Rabu (29/09), bahwa penangkapan AZ terjadi pada 26 September 2021 sekitar pukul 21.30, tepatnya di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, Rohul.
Dijelaskan Paur Humas Mardiono lagi, penangkapan terhadap AZ bermula adanya laporan dari warga bahwa pelaku merupakan pemilik sekaligus pengedar narkoba ganja kering.
“Pasca mendapatkan laporan tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi beserta 4 personil segera melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan, AZ ditangkap di rumahnya saat sedang tidur tepatnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB,” Kata Paur Humas.