PASIRPENGARAIAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menerapkan Sekretariat Daerah menjadi 11 bagian.
Dalam rangka untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, sehingga perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kabag Organisasi Setda Rohul, Sinta Sapta Kumala SSTP kepada Riausmart.com, Senin (21/10/2019) diruang kerjanya menjelaskan, penerapan Permendagri 56 tahun 2019, sesuai yang diamanatkan untuk seluruh kabupaten/kota se Indonesia harus diterapkan paling lambat Desember tahun 2019. Dengan sendirinya, nomenklatur dan unit kerja atau bagian di Setda Rohul tipe A itu, akan ada perubahan dengan berpedeoman kepada Permendagri 56 tahun 2019 tersebut.
“Alhamdulilah, Kabupaten Rohul telah menindaklanjuti Permendagri 56 tahun 2019. Kita telah melaksanakan rapat secara internal dengan Pak Sekda, Asisten dan para Kabag di Setda Rohul untuk menentukan bagian yang menjadi kebutuhan hingga telah diterimanya surat persetujuan penetapan Peraturan Bupati Rohul tentang Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Rohul,” paparnya.
Menurut Sinta, sesuai Permendagri 56 tahun 2019, untuk Sekretariat Daerah tipe A, ada 12 bagian. Tapi itu tidak mesti harus dibentuk 12 bagian, namun menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan menyesuiakan beban kerja, sesuai dengan bunyi Pasal 22.
“Dari hasil rapat bersama Pak Sekda, dari 12 bagian di Setda Rohul sesuai Permedagri 56 tahun 2019, telah diputuskan menjadi 11 Bagian di Setda Rohul. Bila mengacu Perbub sebelumnya, sekarang ini di Setda Rohul ada 10 bagian,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini, dibawah Asisten I dan Asisten II Setda Rohul ada tiga bagian dan Asisten 3 ada 4 bagian. Sekarang berpedoman kepada Permendagri 56 dibawah Asisten 1 itu ada 4 bagian. Dimana 4 bagian itu ada yang berbeda dari Permendagri 56 itu, disana ada bagian kerjasama.
“Mengingat Bagian kerjasama ini tidak terlalu besar fungsinya, disamping Kabupaten Rohul tidak berbatasan langsung dengan Negara luar, sehingga akan digabung dengan Administrasi Wilayah Setda Rohul,” ucapnya.
Mengingat administrasi wilayah ini, tambah Sinta, bila mengacu Permendagri 56, merupakan kasubag di Tata Pemerintahan. Tapi karena membutuhkan administrasi wilayah, makanya dijadikan bagian bergabung dengan bagian kerjasama.
“11 bagian atau nomenklatur dan Unit Kerja Setda Rohul yang telah mendapatkan surat persetujuan penetapan dari Gubernur Riau diantaranya Bagian Humas akan di gabungan dengan Protokoler, menjadi Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Rohul,” ungkapnya.
Kemudian, Bagian Ekbang berubah menjadi Bagian Prekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Rohul. Bagian Administrasi Pembangunan Setda Rohul, Bagian Kerjasama dan Administrasi Kewilayahan Setda Rohul, Bagian Perlengkapan. Sementara bagian yang tetap yakni Bagian Umum Setda Rohul, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesra, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Rohul.
“Jadi ada bagian di Setda Rohul, dengan tugas dan fungsi yang beban kerja yang besar dipisahkan dan ada yang digabung bila mengacu Permendagri 56 tahun 2019,” paparnya
Sinta mengakui, Rohul salah satu kabupaten di Riau tercepat dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 56 tahun 2019, karena Kamis (17/10/2019) lalu, surat rekomendasi penetapan atas Perbub tentang Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Rohul yang telah diusulkan mendapat persetujuan.
“Rohul merupakan kabupaten ketiga, sebelumnya Rohil dan Inhu yang telah keluar surat rekomendasi dari Gubernur Riau. Dalam pekan ini kita akan menyerahkan Perbub ke bagian hukum Setda Rohul untuk diproses ke Biro Hukum Provinsi Riau,” katanya.
Setelah dievaluasi atau verifikasi Biro Hukum, Pemprov Riau akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perbub tersebut, sehingga perbub bias dilaksanakan.
“Kita harapkan bulan depan (November, red), sudah diteken Perbup tentang nomenklatur dan Unit Kerja Setda Rohul sesuai dengan Permendagri nomor 56 tahun 2019. Ada 11 bagian di Setda Rohul yang disetujui pimpinan, karena bagian-bagian itu betul-betul kebutuhan daerah dan menyesuiakan beban kerja,” tuturnya.
Disebutkan Sinta, Bilamana perbub tersebut telah diteken oleh Bupati Rohul H Sukiman, maka perubahan nomenklatur dan unit kerja Setda Rohul itu, akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.