Beri Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama, Berikut Kata Kapten Inf Kasmir dan IPTU Dedy Siswanto

PASIRPENGARAIAN – Dalam rangka menjalin kekerabatan dan kerukunan beragama, Pemerintah Kecamatan Rambah Samo, menggelar Sosialisasi di Aula Kantor Camat Rambah Samo yang berada Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (20/12/2019)

Camat Rambah Samo Ari Gunadi yang diwakili Sekcam Rambah Samo Amri S.Sos membuka acara secara resmi kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Beragama tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus sebagai Narasumber Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir, Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH serta Ketua MUI, Ketua LKA, Kepala KUA tingkat Kecamatan Rambah Samo dan para tamu undangan.

Menurut Amri, tujuan pelaksanaan sosialisasi untuk meningkatkan peran tokoh agama dan membangun sinergisitas dalam mengantisipasi terjadi gangguan bagi kerukunan hidup beragama.

Danramil 02 Rambah mengatakan, Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama. Dalam Bhinneka Tunggal Ika, keragaman agama yang ada merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita sama-sama memahami, bahwa agama yang telah diakui di Indonesia terdiri dari agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Huchu. Setiap penganut agama bisa hidup berdampingan untuk menjalankan agamanya masing-masing”, tegas Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Sabtu (21/12/2019).

“Kita berharap bahwa kerukunan umat beragama bisa berjalan selaras dan berkesinambungan. Oleh sebab itu, setiap penganut agama harus memahami arti penting Tri Kerukunan Umat Beragama, yaitu kerukunan umat beragama, kerukunan umat seagama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah”, harap Kasmir.

Masih ditempat yang sama, Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH memaparkan, setiap penganut agama juga dijamin dalam Undang-undang untuk melakukan ibadah sesuai dengan yang diyakininya. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada setiap penganut agama agar bisa terbina kerukunan umat beragama.

“Setiap penganut agama tidak boleh memaksa atau menjelek-jelekan agama yang lainnya. Menghormati agama orang lain berarti menjaga kerukunan umat beragama”, jelas Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH.

Lanjut dia, “dari sikap hormat-menghormati tersebut akan terbina sifat saling gotong-royong dalam kehidupan sehari-hari. Setiap penganut agama juga dijamin dalam Undang-undang untuk melakukan ibadah sesuai dengan yang diyakininya”, imbuh Dedy.

Terlihat, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir bersama Kapolsek Rambah Samo dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Beragama.