PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Senin (21/10/2019), mengikuti rapat koordinasi review Iuran Budget Sharing antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, bagi penduduk yang didaftarkan kedalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS dan Midterm penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Hotel Premiere Pekanbaru.
Disamping itu, orang nomor satu Rohul menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS yang di ikuti kepala daerah di Riau yang turut disaksikan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution.
Bupati Rohul H Sukiman didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Suharman Nasution kepada wartawan, Senin (21/10/2019) mengataka, dari pertemuan ini, dapat mencarikan solusi dan langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota se Riau dalam pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Diakuinya, penandatangan MoU yang baru saja dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten/kota se Rohul, merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS khususnya kepada masyarakat kurang mampu di Negeri Seribu Suluk.
Menurutnya program JKN sudah berjalan di daerah, namun dalam MoU perlunya dukungan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan melalui Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Yang dijabarkan melalui Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020. Disamping itu, peraturan teknis lainnya setingkat peraturan menteri mendorong pemerintah daerah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk mendukung program JKN-KIS.
Dengan terbitnya Permenkeu RI No 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan, lanjutnya pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi didorong mendukung program JKN dengan mengalokasikan anggaran Penerima bantuan Iuran (PBI) Daerah minimal sama dengan penerimaan pajak rokok tahun berjalan
Sukiman mengatakan, tujuan dilaksanakan MoU ini untuk memastikan peserta JKN-KIS di Rohul mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak, standar mutu dan regulasi dari fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam nota kesepahaman yang dituangkan didalam MoU tersebut, berbunyiPemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau akan mengoptimalkan anggaran Iuran Budget Sharing bagi penduduk yang di daftarkan kedalam Program JKN KIS Minimal sama dengan jumlah rencana penerimaan pajak rokok tahun sebelumnya berdasarkan estimasi rencana penerimaan pajak rokok tahun yang akan datang.
Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota akan menuntaskan pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) paling lambat pada awal semester kedua tahun 2020.
Disamping Pemerintah Kabupaten/Kota akan mendaftarkan penduduknya kedalam program JKN terutama penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial.
“Tindaklanjut dari MoU ini, kita akan lakukan rapat bersama OPD terkait dalam mencarikan solusi dari permasalahan yang ada, sehingga kedepan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin baik,” ucapnya.