PASIRPENGARAIAN – Dua orang diduga tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berhasil diamanlan Tim Resmob Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH kepada awak media Haluan Riau, Kamis (03/03).
Dijelaskan Paur Humas, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni JSP yang merupakan warga Pematang Berangan dan RI, warga Tulang Gajah.
“Alhamdulillah Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan kedua tersangka ini,” kata Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.
Lanjut Paur Humas menjelaskan, bahwa adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian ini adalah Pasar Lama RT 001 RW 002 Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.