Efek Solar Langka, DPD AMSI Provinsi Riau Sambangi Pertamina

PEKANBARU – Dalam rangka silaturahmi serta diskusi terkait pendistribusian BBM di wilayah Provinsi Riau, Pengurus DPD Angkatan Muda Satuan Karya Ulama Indonesia (AMSI) Provinsi Riau menyambangi Kantor Pertamina Wilayah Riau di Jl. Sisimangaraja, Pekanbaru, Senin (21/03).
Seperti yang kita ketahui pada saat sekarang ini, fenomena antrian panjang pengisian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) / Solar Subsidi di setiap SPBU, khususnya di Pekanbaru ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan, Sehingga mengakibatkan terganggunya kenyamanan berkendara di sekitar Jalan Raya.
Atas Fenomena ini, DPD AMSI Riau segera mengambil langkah cepat, yakni dengan mendatangi pihak Pertamina  untuk mempertanyakan terkait kelangkaan minyak jenis solat subsidi itu.
Pengurus DPD AMSI Riau sendiri yang hadir dalam kunjungan tersebut, yakni Ketua Umum Amsi Provinsi Riau Yudi Utama, Ketua Bidang Hukum & HAM Muhammad hidayat, 2 Anggota AMSI Provinsi Vini Alvionora dan Syarifah Khairun Nadia.
Menurut Muhammad hidayat selaku Ketua AMSI Provinsi Riau, langkah mendatangi Pertamina Wilayah Riau merupakan langkah tepat dalam menggali informasi dalam upaya penanganan da penanggulanan permasalahan yang terjadi di tengah – tengah masyarakat, yaitu kelangkaan bahan bakar jenis solar.
“Kehadiran kami di Kantor Pertamina ini selain bersilaturrahmi atas nama AMSI Provinsi Riau, juga karena jengahnya melihat kondisi antrian panjang hampir di setiap SPBU karena pengisian bahan bakar Solar. Terutama di kota Pekanbaru, sehingga antrian tersebut memberi dampak langsung kepada pengemudi kendaraan bermotor lainnya. Ini adalah dorongan sosial kami sebagai bentuk pionir masyarakat ke Pertamina.”  Jelas Muhammad Hidayat.
Pertemuan dan diskusi antara AMSI Riau bersama Pertamina wilayah Riau berlangsung cukup lama. Dengan pertemuan tersebut, Yudi mengatakan pentingnya peran anak muda dalam mengawal penyaluran pendistribusian Solar Bersubsidi, terlebih banyaknya indikasi dan dugaan solar bersubsidi dinikmati oleh pihak yang bukan diperuntukannya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah contoh Perpres 191 tahun 2014 yang salah satunya menjadi dasar pengguna Solar JBT ini jelas peruntukannya. Nah peruntukannya ini yang harus di kawal. Dari pertemuan ini, Pertamina wilayah Riau sudah berperan dalam pendistribusian solar subsidi tersebut. Terlepas adanya pengurangan kuota solar subsidi dengan total kurang lebih – 3 persen dari tahun 2021 lalu, namun disini kita melihat banyaknya praktik pengisian bahan bakar jenis solar yang tidak untuk peruntukannya,” Kata Yudi lagi
Sebagai informasi bahwa dalam tahun 2022 ini kuota Solar Bersubsidi berkurang lebih kurang 3 persen dari data yang dipaparkan oleh Pertamina wilayah. Sehingga beberapa SPBU yang ada menjual pasokan solar semakin lebih irit agar mampu menjual stok solar subsidi sampai akhir tahun 2022.
Sementara itu, Ketua AMSI Bidadari v Hukum dan HAM, Muhammad Hidayat, memberikan usulan kepada pertamina agar kinerja penyaluran dan pengawasan terhadap penyelewengan solar JBT ini terus di maksimalkan.
AMSI juga siap membentuk Tim Satgas yang sinergi dengan Pertamina Wilayah Riau agar pasokan Solar JBT ini sesuai peruntukannya seperti yang tertuang dalam peraturan yang sudah ada.
“AMSI siap membentuk Tim Satgas pengawasan untuk menjaga penyaluran Solar JBT ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mendengar informasi yang didapat, Gubernur Riau melalui Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengambil langkah dalam menangani hal ini serta saya yakin dan percaya kita dapat membantu pemerintah juga masyarakat dalam mengontrol penyaluran Solar JBT sesuai orang yang berhak mendapatkannya,” Ungkap Hidayat.
Diakui Muhammad Hidayat, pasca pertemuan waktu itu, DPD AMRI Riau juga akan mendatangi Disperindag serta Polda Riau untuk mensinergikan tim satgas AMSI Provinsi Riau ini.
“Karena selain pertamina kita juga butuh masukan dari penegakan peraturan dan hukum dari perspektif dinas perindustrian serta kepolisian dalam menangani oknum atau industri yang melakukan penyelewengan,” Jelas Muhammad Hidayat.
Senada dengan AMSI Riau, Manager Pertamina wilayah Riau, Raden Tri Wahyu juga menyampaikan bahwa Pertamina sudah mendapatkan berapa temuan di lapangan (SPBU) di wilayah Riau terkait pelanggaran ketentuan dan hukum pendistribusian atau penjualan solar bersubsidi ini.
“Kami pertamina sudah melaksanakan Penegasan akan aturan penyaluran solar bersubsidi terhadap pihak-pihak yang berhak menerima solar bersubdisi ini. Kalau perlu, adanya kebijakan khusus terhadap perusahaan Industri di Provinsi Riau agar seharusnya tidak melakukan penyelewengan dalam penerimaan solar bersubsidi. Serta Pemilik Kendaraan tahun tinggi, contoh kendaraan yang notabene mewah jangan ikut ngantri membeli solar bersubsidi. Memang tidak ada larangan, namun ada yang namanya etika dalam peruntukan yang dimaksud subsidi tersebut”. Jelas Raden Tri Wahyu.