PASIRPENGARAIAN – Kuasa hukum terdakwa Irwan (21) petani kecil asal desa muara musu, Kecamatan Rambah Hilir yang didakwa melakukan tindak pidana Pembakaran Lahan mengaku menghormati putusan terhadap kliennya. Meski berharap Irwan bebas murni, namun putusan majlis hakim di nilai sudah mencerminkan keadilan.
Menurut Andi Topan, Senin (2/3/2020) dalam amar putusan yang dibacakan majlis hakim, kliennya memang dinyatakan bersalah. Namun segala aspek yang dituntut JPU termentahkan dengan pertimbangan hakim baik didasarkan terhadap aspek sosialogis, aspek filosofis dan aspek penasehat.
“Kami selaku kuasa hukum Irwan menilai majlis hakim telah membuat putusan terbaik dan harus itu di hormati semua pihak, termasuk dirinya sebagai kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.
Andi Topan menambahkan, dengan putusan majlis hakim tersebut, maka secara otomatis irwan langsung dibebaskan, karena vonis pidana penjara yang di jatuhkan majlis hakim sudah dijalani terpidana selama yang bersangkutan ditahan selama menjalani proses hukum.
“Dengan putusan majlis hakim maka secara otomatis irwan langsung dibebaskan, karena vonis pidana penjara yang di jatuhkan majlis hakim sudah dijalani terpidana selama yang bersangkutan ditahan,” paparnya.