PASIRPENGARAIAN – Menyikapi akan berakhirnya Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI) Per 31 Desember 2019 mendatang dan jika diperpanjang, masyarakat Surau Gading (Surga) Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta PT SAI membuat lahan kebun untuk masyarakat 20 persen dari luas HGU.
Hal ini terungkap, berdasarkan musyawarah yang dilakukan masyarakat Desa Rambah Samo pada Kamis (17/10/2019) sore di Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo. Pada rapat tersebut dihadiri ratusan masyarakat dan tokoh Adat serta tokoh masyarakat Desa Rambah Samo.
Ketua Panitia Musyawarah, Barman mengatakan, pada musyawarah tersebut, masyarakat sepakat meminta Pemerintah tidak memperbaharui atau memperpanjang HGU PT SAI sebelum Pimpinan PT SAI memfasilitasi Pembuatan Kebun sawit masyarakat sekitar perusahaan termasuk Desa Rambah Samo, sesuai Peraturan menteri pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017.
“ Jika Perusahaan tidak bersedia memenuhi Permintaan masyarakat hingga 31 desember, maka pada 1 Januari tahun 2020 nanti, masyarakat Surau Gading akan melakukan pemancangan hak perladangan di HGU PT SAI,” tuturnya.
Lanjut Barman, Sesuai Peraturan menteri pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017, PT SAI memiliki kewajiban membuatkan kebun Masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang akan diperpanjang.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, luas HGU PT SAI itu ada sekitar 5200 Ha. Artinya, mereka punya kewajiban membangun Kebun Rakyat seluas 1040 ha untuk desa yang bersimpadan termasuk Desa Rambah Samo,” kata Barman.
Meski tidak bersimpadan langsung dengan Lahan HGU PT SAI, Masyarakat Desa Rambah Samo memiliki alasan yang kuat masih memiliki Hak atas HGU PT SAI tersebut. Pasalnya, Lahan PT SAI tersebut 50 persen diantaranya merupakan bekas perladangan Masyarakat Rambah Samo yaitu masyarakat surau gading.
“Apalagi, pada awal PT.SAI berdiri pada tahun 1990 melibatkan Ninik Mamak Surau Gading, namun sekarang Masyarakat Rambah Samo dan Surau Gading sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan Izin HGU PT.SAI tersebut“ Ucap Amsiardi Salah seorang Tokoh Masyarakat.
Pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Desa Rambah Samo tersebut juga dikuatkan dengan pengakuan Ketua LKA Rambah Samo, Muhamad Nuh. Menurutnya, lahan bekas peladangan masyarakat Rambah Samo yang menjadi HGU PT SAI tersebut adalah lahan ulayat kerajaan Rambah yang dihibahkan kepada ulayat sigatal bersama Surau Gading.
“Kami Punya bukti dokumen perjanjianya dan sebagian besar tokoh-tokohnya masih ada sampai saat ini,” paparnya.
Menurut M Nuh, meski Desa Rambah Samo saat ini sudah dimekarkan menjadi 6 desa, namun hal tersebut tidak serta merta membatalkan hak-hak tanah ulayat Desa Rambah Samo dan Surau Gading, sesuai kesepakatan Ninik Mamak Desa Rambah Samo sebelumnya di mekarkan menjadi 6 desa.
“Kami masyarakat rambah samo merasa di tinggalkan Padahal sebelum pemekaran, ada ketentuan dimana pemangku adat baru bisa menyetujui pemekaran Desa Rambah Samo, bilamana desa pemekaran tersebut mengakui hak adat,” ujarnya.
Ketua LKA itu berharap, PT SAI dan Pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Desa Rambah Samo.
“Harapan masyarakat tidak muluk-muluk, mereka hanya minta perusahaan membantu memfasilitasi supaya mereka juga memiliki kebun atau setidaknya memberikan kompensasi kepada masyarakat jadi mari selesaikan ini dengan kebersamaan,” harapnya.