JAKARTA – Kabar Duka datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, yang dikabarkan meninggal dunia pada Senin (17/08/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan membenarkan akan info yang tengah menjadi perbincangan netizen di dunia Maya tersebut.
“Ya, Mas, mohon doanya,” ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020).
Namun, dari penjelasan Kejari Jakarta Utara, tidak diketahui penyebab meninggalnya Fredrik.
“Kami masih menunggu,” kata dia.
Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.