JAKARTA – Kebakaran Hutan dan Lahan yang menyebabkan kabut asap hingga Malaysia baru-baru ini, melibatkan sejumlah perusahaan besar. Ada sepuluh perusahaan yang telah disegel dan kini sedang menjalani proses hukum. Sebagian besar insiden terjadi di Provinsi Riau.
Menurut catatan dari Kementerian Kehutanan, upaya pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan telah dilaksanakan sebanyak 1.689 kali. Pada saat yang sama, sepuluh perusahaan telah disegel dan sedang dalam penyelidikan. Selain itu, dua perusahaan mendapatkan sanksi administratif. Ada juga delapan entitas non-korporasi yang mengalami prosedur serupa, dan satu diantaranya sedang berada pada tahap penyidikan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Riau. Dikutip dari Jawapos.com pada Sabtu (9/8/2025).
Proses penyegelan berlangsung di berbagai lokasi. Di Kalimantan Barat, enam entitas disegel, termasuk FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Di Riau, tiga entitas terkena dampak, yaitu DRT, RUJ, dan SAU. Sementara itu, satu entitas di Jambi, yaitu SH, juga disegel. Di Sumatera Selatan, satu entitas yang terkena adalah PML, dan di Bangka Belitung, satu entitas yaitu BRS.
Dalam catatan penegakan hukum, penyebaran kasus berdasarkan provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, sepuluh di Riau, satu di Jambi, satu di Sumatera Selatan, dan satu di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan betapa luasnya cakupan operasi penegakan hukum yang dilakukan, sekaligus menggarisbawahi komitmen Kementerian Kehutanan untuk meminimalisasi tindakan pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
Dwi Januanto, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menegaskan adanya nol toleransi terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan.
“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ungkapnya pada Sabtu (9/8).
Dwi menambahkan, kebakaran hutan bukan hanya menghancurkan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Selain itu, hal ini membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.
“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera,” ujarnya kembali.
Ini merupakan upaya untuk melindungi sumber daya alam negara dan menjamin keberlanjutan hutan bagi generasi yang akan datang.
Kementerian Kehutanan kembali menyerukan kepada semua pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi peraturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Kebakaran hutan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Tulis (Mo).