PASIRPENGARAIAN – Kapolsek Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Iptu P Simatupang sampaikan kasus penganiayaan oleh MH (15) terhadap bocah NN (5) tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Baca Juga : https://riausmart.com/2020/05/27/pelajar-smp-duga-aniaya-bocah-4-tahun-dengan-luka-sayatan-di-leher-dan-perut/
Hal ini disampaikan kapolsek saat dihubungi awak media Riausmart.com, Sabtu (29/08/2020).
“Kasus tetap berlanjut, dan saat ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” jelasnya melalui sambungan Telepon.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MH terhadap NN sempat menghebohkan masyarakat Rokan Hulu pada Mei 2020 lalu, kenapa tidak, seorang pelajar SMP dengan tega melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur 5 tahun dengan menyayat disekitar dada dan perut bocah malang.
Setelah kejadian tersebut, Korban sempat dilarikan ke RSUD Rohul untuk divisum sekaligus mendapatkan perawatan medis serta pasca trauma.
Sedangkan pelaku, sempat direkomendasikan oleh Polsek Rambah untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Tampan, Pekanbaru.
Pelaku bahkan sempat menjalani isolasi dengan hasil visum kejiwaan yang menyimpulkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat.