Ketua Komisi II DPRD Rohul Akan Panggil Kepala Sekolah Diduga Lakukan Gratifikasi

PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti pemberitaan tentang pemberangkatan kepala sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hulu yang yang diduga terima gratifikasi berupa jalan-jalan keluar negeri,  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ali Imran berencana akan memanggil beberapa kepala sekolah terkait.

Menurut pengakuan Ali Imran, gratifikasi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan bersifat melanggar hukum.

” Rencananya kami akan memanggil beberapa kepada sekolah maupun kepala dinas yang bersangkutan,” jelasnya, Selasa (11/02/2020).

Ketua Komisi II DPRD Rohul tersebut juga mengatakan belum mengetahui secara keseluruhan tentang pemberitaan dugaan gratifikasi oleh Kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hulu itu.

” Oleh karena itu kita mau pelajari terlebih dahulu, setelahnya kita akan panggil beberapa kepala sekolah yang tergabung,” jelasnya.