PASIRPENGARAIAN – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulhendri diwakili Kepala Bidang Koperasi UKM, Andi Kusnadi SP MM buka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Kecamatan Rambah (KPRI- GKR) Tahun Buku 2021 yang dilaksanakan pada Sabtu (26/03) di Pasir Pengaraian.
Pasca membuka dan mendengarkan hasil RAT, Kepala Bidang Koperasi UKM DiskopUKMtransnaker Rohul, Andi Kusnadi dalam wawancara bersama awak media mengaku bahwa RAT merupakan kegiatan wajib dan rutin yang harus dilaksanakan oleh seluruh kepengurusan Koperasi.
“Berdasarkan Undang-Undang, setiap koperasi itu wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT minimal 1 kali dalam 1 Tahun, hal itu untuk mempertanggungjawabkan apa-apa saja kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun berjalan,” Jelasnya kepada awak media.
Diakui Andi, mengingat rendahnya angka Koperasi yang melakukan RAT di Kabupaten Rokan Hulu, kedepan DiskopUKMtransnaker Rohul akan melakukan pembenahan serta penertiban kepada seluruh koperasi yang ada di Negeri Seribu Suluk, Rohul.
“Hal ini sesuai dengan tugas kita, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi, sehingga nantinya akan kita petakan, mana-mana saja Koperasi yang benar-benar sehat, bagi Koperasi yang tidak melakukan RAT dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut akan kita tegur bahkan kita surati untuk dilakukan peninjauan terhadap izin usahanya,” tambah Andi.
Pria yang baru saja menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi UKM itu juga mengatakan bahwa menurut data DiskopUKMtransnaker Rohul, KPRI-GKR merupakan Koperasi yang taat dalam melaksanakan RAT setiap tahunnya.
“Iya, setiap tahun, dan kebetulan tahun ini saya yang hadir dalam agenda RAT KPRI-GKR ini,” Sebutnya.
Masih ditempat yang sama, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Kecamatan Rambah (KPRI- GKR) Paryono S.Sos S.Pd mengatakan, hingga hari ini terdapat 493 Anggota Koperasi KPRI – GKR.
“Jumlah anggota keseluruhan itu ada 493, namun karena ini dimasa pandemi dan juga sesuai dengan ketentuan Pemerintah, maka kehadirannya dibatasi, yakni sebanyak 20 persen dari jumlah anggota,” Jelas Paryono.
Ketika ditanya terkait kendala apa saja yang dialami dalam pengembangan Koperasi yang dipimpinnya, Paryono mengatakan tidak mengalami kendala yang begitu signifikan, hal ini dikarenakan Koperasi PRI-GKR bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
“Kendala itu biasa dan jika diperhitungkan juga sangat kecil, hal ini dikarenakan kami semuanya adalah Pegawai Negeri, dan kami juga bekerjasama dengan pihak keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu,” Pungkasnya.