KUA Kunto Darussalam Gelar Sidang Isbat Nikah Massal

PASIRPENGARAIAN – Pengadilan Agama (PA) dan KUA Kecamatan Kunto Darussalam lakukan sidang isbat nikah massal di kantor Camat Kunto Darussalam. Hari ini menjadi langkah pertama bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama untuk bisa mendapatkan pengakuan resmi oleh negara tentang status nikah siri mereka.

Ketua Panitia Ardi mengatakan PA,KUA dan Camat saling bersinergi.

“PA bersama KUA dan Camat saling berkerja sama utk mensukseskan kegiatan tersebut setidaknya ada sekitar 62 pasang yang sudah mendaftar ke panitia untuk ikut serta dalam program mobile court dari Pengadilan Agama”.Ucap ketua panitia Ardi kurniawan, Kamis (18/06/2020)

KUA Kunto Darussalam Nur Haibun,S.S menyampaikan bahwa setiap pernikahan siri ada solusi namun tetap pada mekanisme dan aturan undang-undang.

“Bahwa setiap pernikahan siri itu ada solusi, namun tetap pada mekanisme dan aturan undang undang tentang perkawinan yang berlaku, jadi jangan khawatir lengkapi data dan daftar permohonan”.Jelas Nur Haibun,S.s

Selain itu Camat kunto darussalam yang di wakilkan oleh sekcam sangat menyambut baik kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat sekalipun tidak gratis dan biayai negara namun langkah ini membantu keluarga yang belum mendapatkan akta nikah (buku nikah), resmi, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten dan biaya sidang juga dipermurah”.terang Sekcam Dedy saputra,S.E. M.m.

Di tempat yang berbeda PA yang di wakili oleh Hakim senior Rokan Hulu menambahkan program ini merupakan program rutin PA Rokan Hulu.

“Sidang mobile court juga merupakan program rutin dari PA yaitu sidang keliling ke seluruh kabupaten rokan hulu yang ingin bekerja sama untuk mengadakan acara sidang keliling tersebut dan hari ini adalah tahapan verifikasi untuk semua para peserta dan akan diadakan sidang lanjutan bagi yang lulus verifikasi pada 09 juli 2020 di kantor camat kunto darussalam kembali”. Ucap hakim senior rokan hulu, Ahmad Zainul anam S.Hi M.Si

MSI