PASIRPENGARAIAN – Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan gugatan Pilkada 2024 di Kabupaten Rokan Hulu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohul, Rabu (05/02) Malam gelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen bersama Komisioner KPU Rokan Hulu lainnya, serta turut dihadiri oleh Bupati Rohul diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Fhatanalia Putra, S.Sos Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.IK, MH, Kaban Kesbangpol, Suharman, Ketua Bawaslu dan Perwakilan Unsur Forkopimda lainnya.
Dalam Rapat Pleno, Ketua KPUD Rohul, Cepi Abdul Husen mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang kepada seluruh elemen baik dari Pemerintahan, Unsur Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, Partai Pengusung maupun tim Sukses hingga seluruh masyarakat Rokan Hulu yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024.
“Tahapan demi tahapan telah dilaksanakan hingga di akhir tahapan adalah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” sebutnya.
Diakui Cepi, bahwa tingkat Partisipasi masyarakat dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu merupakan tertinggi kedua di Provinsi Riau setelah Kuantan Singingi, yakni sebesar 69,23 persen.
“Rohul berada di peringkat kedua untuk Pilkada serentak di tahun 2024, ini merupakan prestasi bagi kita semua yang telah mensukseskan secara bersama-sama pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu di tahun 2024,” tambahnya.
Kemudian, terkait Gugatan di MK yang putusannya telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa (04/02) pukul 21:11 WIB lalu, dengan Putusan Dismissal yang membuktikan bahwa Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Rokan Hulu memang sudah sesuai dan sudah benar berada pada regulasi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perkara di mahkamah konstitusi itu adalah salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi yang belum merasa terpuaskan dengan hasil yang diterima namun apapun itu hasilnya sudah ditetapkan sudah diputus oleh mahkamah konstitusi maka itu kita junjung bersama kita hargai bersama dan itu yang kita laksanakan” jelas Cepi.
Dalam berita acara, KPUD Rohul menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 3 atas nama Anton ST, MM dan Syafarudin Poti, SH, MM sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu periode tahun 2025-2030.
“Dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 102.846 suara atau 38,55 persen dari total suara Sah,” pungkasnya.
Sementara perolehan suara setiap pasangan lainnya, paslon nomor urut 1 sebanyak 99.731 atau 37,38 persen, paslon nomor urut 2 sebanyak 5.461, 2,05 persen, paslon nomor urut 4 sebanyak 32.482 atau 12,18 persen, paslon nomor urut lima 26.237 atau 9,84 persen dari total suara sebanyak 266.757.
Selanjutnya KPU Rokan Hulu akan meneruskan Kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diusulkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan pelantikan, (Dan).