Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Diresmikan Bupati Rohul

Ditandai Dengan dengan pemotongan pita, Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, resmikan Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Rohul.
Ditandai Dengan dengan pemotongan pita, Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, resmikan Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Rohul.

PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Jumat (3/5/2019) meresmikan ruang pelayanan Coaching Clinic atau klinik konsultasi di Kantor Inspektorat Rokan Hulu.

Peresmian ruang pelayanan klinik konsultasi pengawasan bagi Organisasi Perangkat Daerah, instansi pemerintahan dan publik itu ditandai dengan pemotongan pita oleh orang nomor satu Rohul.

Untuk penguatan dalam pelayanan klinik konsultasi pengawasan Inspektorat Rohul, diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul. Hal itu dibuktikan, Bupati Rohul H Sukiman menandatangani Peraturan Bupati Rohul tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan rincian tugas klinik konsultasi pengawasan.

Turut disaksikan Tim BPKP Riau Wefrizal sebagai Korwas Bidang P3A dan Yulisa Ananda sebagai Pengendali Teknis serta Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman menjawab wartawan, Jumat (3/5/2019) memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang baik, dengan menghindari pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Pemkab Rohul.

Menurutnya, keberadaan klinik konsultasi pengawasan Inspektorat Rohul dapat dimamfaatkan oleh seluruh OPD, Pemerintah Desa se Rohul serta instansi pemerintahan lainnya serta masyarakat Rohul.

‘’Saya harapkan dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Rohul kedepan tidak ada diluar aturan ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya seluruh OPD termasuk Pemerintah Desa se Rohul dapat memamfaatkan klinik konsultasi pengawas, baik disaat membuat perencanaan program kegiatan pembangunan, sedang dan selesainya pelaksanaan kegiatan
tersebut,’’ jelasnya.

Disebutkannya, sudah menjadi tugas dari Inspektorat untuk meluruskan dan memberikan solusi kepada OPD, sehingga jika ada kesalahan administrasi tidak terulang kedepan. Mantan Dandim Inhil itu menjelaskan, keberadaan layanan klinik konsultasi Inspektorat, akan memberikan masukan dan membantu memberikan solusi dari setiap kendala yang dihadapi OPD demi terselenggaranya kinerja pemerintahan yang baik.

‘’Kalaupun ada pelanggaran terkait penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di lingkungan Pemkab Rohul, umumnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi lebih disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan. Karena aturan yang dibuat Pusat seiring waktu berjalan sering adanya perubahan, sehingga perlu lakukan konsultasi dalam memahami aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ sebutnya.

Dalam pada itu, Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretarisnya Muslim kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) menjelaskan, dengan telah diresmikan dan dibukanya klinik konsultasi pengawasan dengan menyiapkan belasan tim auditor Inspektorat Rohul, Nantinya dapat memberikan pemahaman tentang aturan dan tugas masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

‘’Inspektorat Rohul siap memberikan konsultasi atau coaching clinic kepada OPD, Pemerintah Desa dan instansi pemerintah lainnya termasuk masyarakat Rohul,’’ katanya.

Dalam mewujudkan kinerja pemerintahan Kabupaten Rohul yang akuntabel, Inspektorat Rohul membuka pintu untuk konsultasi atau coaching clinic kepada OPD. Dengan tujuan agar OPD lebih paham tentang tugasnya sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

‘’OPD diberikan keleluasaan melakukan konsultasi. Apapun problematika atau kendala yang dirasakan oleh OPD, kita terbuka dan siap membantu mencarikan solusi,’’ ujarnya.