LINDUNGI TRAVEL LOKAL, Anggota DPR RI, Dr. Achmad Perjuangkan Revisi UU Haji & Umroh

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI tengah mengkaji revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama asosiasi penyelenggara haji dan umroh.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Achmad, M.Si., menyoroti perlindungan bisnis travel nasional agar tetap kompetitif di tengah persaingan global. Ia meminta pelaku usaha menyampaikan usulan tertulis guna memastikan regulasi tidak multitafsir.
Dr. Achmad juga menyinggung rencana pembentukan Badan Usaha Milik Muslim Indonesia (BUMI) sebagai wadah penyelenggara travel domestik serta menekankan perlunya sistem deposit keberangkatan untuk mencegah kasus penelantaran jemaah. Selain itu, ia menyoroti pentingnya profesionalisme industri travel dalam manajemen keuangan, pelayanan, dan digitalisasi agar tidak kalah saing dengan travel asing.
Ia juga mendukung wacana pembentukan Badan Pengelola Haji (BPH) sebagai lembaga independen guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan haji.
Menanggapi hal ini, Dr. Indra Purnama, M.Sc., seorang pengusaha travel sekaligus dosen di Universitas Lancang Kuning (Unilak), menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Menurutnya, biaya haji dan umroh masih terlalu mahal dan perlu ditekan agar lebih banyak masyarakat bisa menunaikan ibadah tersebut.
“Jika dikelola dengan jujur dan efisien, terutama dalam aspek transportasi dan penginapan, seharusnya biaya haji dan umroh bisa lebih terjangkau. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah memanfaatkan penerbangan komersial terjadwal serta mengembangkan hotel atau penginapan milik Indonesia di Makkah dan Madinah. Dengan begitu, ketergantungan pada penyedia layanan carter pesawat dan penginapan dapat dikurangi, sehingga biaya bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Dr. Indra juga mendukung kebijakan sistem deposit keberangkatan yang diusulkan dalam revisi UU, memastikan travel memiliki modal yang cukup agar tidak ada lagi kasus penelantaran jemaah akibat kegagalan manajemen keuangan.
Komisi VIII DPR RI memastikan revisi UU ini dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna melindungi travel dalam negeri, menjamin keamanan jemaah, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umroh.