Masih Persoalan Lahan, Polres Rohul Gelar Mediasi Dua Desa Dengan Pihak PT Hutahaean

PASIRPENGARAIAN – Berulang kali melakukan Hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan yang memuaskan, perselisihan antara Masyarakat Dua Desa yakni Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dan Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam dengan PT Hutahaean akhirnya dimediasi oleh Polres Rokan Hulu.
Permasalahan antara warga Dua Desa dengan pihak PT Hutahaean terkait persoalan lahan, identifikasi lahan dan rekomendasi Komisi II DPRD Rohul atas tuntutan masyarakat tentang plasma 20 persen tersebut dilakukan di Rupatama Polres Rokan Hulu, Selasa (24/08).
Tampak mediasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Adi Prabowo, SH.S.I.K.MH didampingi Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH. MH serta Anggota DPRD Rohul Komisi II Murkhas, S.Pd.
Selain itu turut hadir Wakil Ketua DPH LAMR Rokan Hulu Amin P. (Datuk Bagindo Sutan), Kabag Kerjasama dan (Adwil) Setda Rohul M Frans ovandi, Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar, Plt. Kasi PPS ATR/ BPN Rohul Ika Lestari, Kasi Penanganan Konflik Kesbangpol Rohul Rio Pratama, sekaligus Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Ramadanus, serta Dua kepala Desa Teluk Sono dan Muara Dilam, Tarmizi dan Zulfikar.
Dalam keterangan Wakapolres, kegiatan Mediasi itu dilakukan demi menjaga Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat. 
“Ini dilakukan demi menjaga Kamtibmas ditengah masyarakat, terutama ditengah Pandemi Covid-19 seperti saat sekarang,” Ungkap Wakapolres.
Sementara itu, pasca menjalani mediasi bersama Polres Rohul, Anggota DPRD Rokan Hulu, Murkhas mengaku terdapat empat poin penting kesepakatan antara beberapa belah pihak.
Adapun kesepakatan pertama yakni, terkait pemenuhan kekurangan syarat pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hutahaean yang berada di Teluk sono yang akan dikomunikasikan kepada Dirut PT Hutahaean (selama 14 hari kerja).
“Apabila tidak terlaksana, maka kembali mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dirut PT Hutahaean. Pertemuan tersebut dilaksanakan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, LAMR, Polres Rokan Hulu, Komisi 2 DPRD, BPN, Kepala Desa Teluk Sono dan Kepala Desa Muara Dilam,” Jelas Murkhas.
Sedangkan kesepakatan kedua yakni Kesanggupan dan itikad baik dari PT Hutahaean dalam penyelesaian masalah dalam memenuhi ketentuan kewajiban kemitraan pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan disepakati.
“Kesepakatan ketiga, dalam proses percepatan peralihan pelepasan hak kawasan hutan PT RAS dan PT hutahaean, diharapkan kesediaan warga Teluk Sono dan Dusun Sei murai Desa Muara Dilam untuk memberikan dukungan tertulis,” Tambahnya.
Untuk kesepakatan terakhir, semua pihak diharapkan dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya Kamtibmas di Desa Muara Dilam dan Desa Teluk Sono.
“Apabila kesepakatan ini tidak terlaksana, maka harus ada tindak lanjut dari pihak Polres Rokan Hulu tentunya,” Harap Murkhas.
Dalam kesempatan tersebut, Murkhas juga berharap kepada Pemkab Rokan Hulu agar dapat lebih proaktif untuk mencari solusi penyelesaian lahan masyarakat Desa Teluk Sono dan Desa Muara Dilam, sehingga apa yang menjadi Hak Pemda Rokan Hulu dan kewajiban Perusahaan bisa terealisasi dengan baik.
“Dengan adanya mediasi yang dilakukan pihak Polres Rokan Hulu, sudah menunjukan Progres yang luar biasa, mudah mudahan apa yang menjadi tujuan kita bersama tercapai,” Tutup Murkhas.