Mengejutkan, Paslon Hartop Gugat ke MK, Ada Apa?

PASIRPENGARAIAN – Setelah dikabulkannya tuntutan Paslon nomor urut 03, Hafith Syukri – Erizal pada Pilkada Rohul 2020 untuk digelarnya PSU, hari ini kabar mengejutkan datang dari Paslon Nomor urut 01, Hamulian – M Syahril Topan yang tiba-tiba membuat surat Gugatan ke Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor urut 02 dan Paslon nomor urut 03.
Hal ini mulai ramai diperbincangkan saat akta pengakuan permohonan pemohon dengan nomor 142/PAN.MK/AP3/04/2021 tersebar ke media WhatsApp dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan‎ Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, yang dilaporkan pasangan Hartop melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, pada Selasa 27 April 2021.
Saat dikonfirmasi, Asep Ruhiat mengatakan latar belakang pelapor pasangan Hartop ke MK adalah adanya dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu pada 09 Desember 2020.
Kecurangan tersebut disampaikan Asep dilakukan oleh Paslon nomor urut 02, H Sukiman – Indra Gunawan dan Paslon nomor urut 03 ( Hafith Syukri – Erizal).
“Terutama paling menonjol dugaan money politic yang dilakukan kedua Paslon, yaitu pasangan nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3, ada juga disitu dugaan keterlibatan ASN untuk menyuruh nomor urut 2,” jelas Asep.
Diakui Asep, saat ini pihak Paslon nomor urut 01 dan dirinya telah memiliki berbagai bukti, baik audio visual maupun keterangan saksi maupun keterangan tertulis.
“Akibat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 dan Paslon nomor urut 03 pada perhelatan Pilkada serentak 2020 lalu, maka pihak Paslon nomor 01, Hartop merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan tersebut ke MK,”katanya
“Oleh karena itu paslon nomor urut 1 mengajukan (gugatan) ke MK untuk mendapatkan sebuah keadilan dan berharap Paslon nomor urut 02 maupun paslon nomor urut 03 didiskualifikasi,” kata Asep
“Atau setidak-tidaknya‎ melakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS yang ada di Rohul,” tegas Asep.
Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Rokan Hulu‎ pada Pilkada serentak 2020 bukan hanya PNS biasa saja, namun diduga ada keterlibatan sejumlah oknum Kepala Dinas dan Lurah.
“Nanti akan kita buka di persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai pembuktiannya,” tutup Asep.