PASIRPENGARAIAN – Khairani dikenal sebagai Pejuang Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Rokan Hulu. Khairani merupakan perintis berdirinya MDA Darul Hikmah, perintis berdirinya majelis ta’lim An-Nisa’, pendiri lembaga penyantunan anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak yang tidak mampu, anak-anak yang terlantar serta jompo.
Selain itu, wanita berusia 53 tahun ini sangat berprestasi dalam bidang agama. Dia berhasil menoreh sejumlah prestasi yang mampu membuat namanya semakin dikenal masyarakat luas.
Wanita berparas keibuan ini berhasil meraih prestasi diantaranya, Juara I lomba MTQ tingkat Kecamatan Bangun Purba, Juara I Lomba rebana tingkat Provinsi Riau, Juara I lomba MTQ tingkat Kecamatan Bangun Purba, dan sebagainya.
Terkait berdirinya MDA Darul Hikmah, ini sebagai bentuk kepedulian Khairani terhadap masyarakat setempat. Kepedulian ini membuat dia mempunyai keinginan dan tekad yang kuat untuk memenuhi hasrat masyarakat setempat tentang pendidikan agama.
Dalam mengajarkan pendidikan agama Khairani sangat konsisten sebagai pengajar tanpa gaji sepersenpun selama 18 Tahun.
Awal mula dia merintis MDA ini dimulai dari mengajarkan anak-anak mengaji disetiap masjid secara bergiliran.
Selama beberapa bulan mengajar di masjid tersebut, jumlah peserta didik selalu bertambah. Dengan bertambahnya jumlah peserta didik tersebut serta melihat antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam mengenyam pendidikan agama, timbullah hasrat dan keinginannya untuk mendirikan Madrasah Diniyah Awaliyah.
Untuk mewujudkan impian dan cita-citanya, dia mengajak tokoh-tokoh masyarakat lainnya untuk mendirikan, ikut berpartisipasi dan mensukseskan program yang akan dilaksanakan.
Akhirnya, alhamdulillah pada tahun 1992 Khairani beserta tokoh masyarakat lainnya berhasil mendirikan MDA Darul Hikmah yang terletak di Desa Pasir Agung Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.
Majelis ta’lim An-Nisa’ ini tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat Islam yang kepentingannya adalah untuk kemaslahatan umat manusia.
Berdasarkan penuturan Khairani, terdapat beberapa alasan dibentuknya majelis ini diantaranya adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat setempat tentang agama islam, bahkan pada tahun 90-an hanya terdapat segelintir orang saja yakni 2 sampai 3 orang yang memakai hijab.
“Alhamdulillah berkat didirikannya majelis taklim ini dapat menyelanggarakan pembinaan dan pengajaran tentang agama Islam dalam meningkatkan kesadaran beragama masyarakat, khususnya bagi ibu rumah tangga,” ungkapnya sambil tersenyum, Sabtu (17/10/2020).
Jumlah majelis taklim yang telah berhasil didirikan Khairani berjumlah 8 kelompok. Kegiatan yang dilaksanakan dalam acara majelis ini yaitu wirid yasin, pengajian tajwid, pengajian bersama, ceramah, shalat berjamaah, arisan sesama anggota dan sebagainya.
Antusias masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ini sangat tinggi, bahkan dalam menyiapkan santapan acara dilakukan secara gotong royong.
Cara yang dilakukan untuk menyiapkan hidangan acara yaitu dengan membagi tugas perkelompok dalam 8 jumlah kelompok yang ada, dimana setiap kelompok menyiapkan 125 kotak makanan lengkap dengan buah, minuman dan lainnya.
Makanan yang sudah selesai dan siap disajikan akan dikumpulkan kepada ketua majelis ta’lim An-nisa.
Makanan yang telah dikumpukan biasanya berjumlah sebanyak 1.000 kotak. Administrasi yang digunakan untuk memasak dan menyiapkan seluruh santapan tersebut diperoleh dari uang kas dan uang iuran jamaah perkelompok yang disetor seminggu sekali setiap jum’tanya.
Begitulah kekompakan masyarakat setempat dalam mensukseskan setiap acara yang dilaksanakan dan sampai saat ini masih terlaksana dengan sangat baik.
Lembaga penyantunan anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak yang tidak mampu, anak-anak yang terlantar serta jompo sudah berdiri sejak tahun 2000. Lembaga penyantunan ini aktif menyalurkan donasi setiap tahunnya dengan penerima santunan mencapai 80 orang dengan total dana yang disalurkan 56 juta/penyaluran setiap akhir tahun.
Selain berbentuk uang, lembaga penyantunan ini juga memberikan berupa santunan hewan ternak yang akan dipelihara oleh setiap orang yang mendapatkannya. Tujuannya adalah supaya mereka yang menerima santunan ini mempunyai bekal atau tabungan berupa hewan ternak yang bisa dijual ketika memerlukan biaya ataupun dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.