JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas percaya bahwa diskusi dan penerapan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan lebih cepat terselesaikan jika dimulai oleh Dewan Perwakilan Rakyat ketimbang pemerintah. Dikutip dari Antara pada Rabu (3/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas RUU ini, sehingga yang tersisa hanyalah waktu untuk melakukannya.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” jelas Supratman
Sejak awal, Menkum menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto, menjadikan RUU perampasan Aset sebagai fokus utama.
“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yakin bahwa pengesahan RUU perampasan aset tidak pernah dilupakan presiden sebab sudah menjadi komitmen pemerintahan Prabowo sejak awal.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa draf RUU tersebut telah diselesaikan oleh pemerintah sejak dulu, sehingga pembahasannya di pemerintahan sudah tuntas.
“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu Prolegnas nya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tegas Menkum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan bahwa DPR akan mengoptimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam rangka merespons permintaan masyarakat agar prosesnya dipercepat.
Ia mengungkapkan bahwa diskusi RUU Perampasan Aset telah dilaksanakan pada hari Senin (1/9), dan saat ini RUU tersebut masih dalam satu tahap penyusunan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” ungkap Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menyatakan bahwa Baleg DPR RI akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut agar undang-undang yang dibangun dapat lebih selaras dengan pemahaman masyarakat.Tulis (Mo)