Itulah yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu, Syaiful Bahri M.Si kepada awak media Riausmart.com, Senin (16/01).
Disampaikan Syaiful, ini semua tindak lanjut dari MoU antara Bupati Rokan Hulu dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
“Yah, ini merupakan salah satu langkah kita dalam memberi pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang hendak menikah dan segera mendapatkan Kartu Keluarga (KK) sekaligus Pembaharuan KTP yang dari sebelumnya ‘Belum Kawin’ menjadi ‘Kawin’,” kata Syaiful.
Dengan adanya program ini, diakui Kadisdukcapil Rohul, masyarakat yang akan melangsungkan pernikahannya tidak perlu lagi repot datang dan mengurus perpecahan KK dan pembaharuan KTP ke Kantor Disdukcapil Rohul.
“Ini juga merupakan salah satu langkah kita dalam memerangi Calo dan masyarakat kita pun terbantu,” jelas Syaiful.
Sementara itu, Kakan Kemenag Rohul, Zulkifli Syarief M.Pd.I mengaku sangat berterima kasih dan memberi penghargaan kepada Bupati Rokan Hulu, terkhusus Disdukcapil Rohul yang telah berkenan melakukan kerjasama dengan kemenag Rohul dalam memberi kemudahan dokumen bagi para Calon Pengantin yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengindahkan daripada MoU ini, karena pada prinsipnya ini semua merupakan upaya kita bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memberi pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat,” kata Zulkifli.
Dia juga mengakui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga telah memberikan sosialisasi terkait MoU yang telah dilakukan antara Pemkab Rohul bersama Kemenag Rokan Hulu tersebut ke seluruh KUA yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Kita berpesan kepada KUA, untuk dapat segera mensosialisasikan terkait MoU ini dan segera melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan maupun Desa yang ada di Daerah masing-masing,” tambah Zulkifli.