Ketua PGRI Riau Sambut Gebrakan Wapres Bentuk UU Perlindungan Guru

PEKANBARU – Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian M.Pd menyambut baik gebrakan Wakil Presiden Republik Indonesia, Raka Buming Raka dalam mendorong terbentuknya UU perlindungan Guru.
Hal ini disampaikan Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian M.Pd saat diwawancarai oleh awak media Riausmart.com, Selasa (12/11) ditengah kesibukannya sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.
Dr Adolf berpandangan, maraknya kriminalisasi terhadap para guru pada beberapa akhir ini, membuktikan bahwa perlindungan hukum terhadap para perlu diadakan, sehingga para guru dalam mendidik dan mengajar memiliki rasa aman dan nyaman.
“Apresiasi yang tinggi, kebahagiaan dan terima kasih saya ucapkan mewakili para guru se-Provinsi Riau atas perhatian khusus Wakil Presiden terhadap keresahan guru saat ini yang mendorong upaya kebijakan dibentuknya UU perlindungan guru dan pendidikan terhadap anak korban kekerasan, “ ujar Adolf

Diakui Adolf, ada begitu banyak pengaduan dan kriminalisasi yang terjadi terhadap para guru pada saat sekarang ini. yang mana mengharuskan adanya perlindungan guru demi pencapaian keamanan dan kenyamanan oleh para guru itu sendiri.
“Salah satu upaya yang dilakukan, PGRI Riau telah memiliki LKBH untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang melibatkan para guru di Riau,” tambah ketua PGRI Provinsi Riau itu.
Ia juga menyampaikan LKBH PGRI Riau telah turun dibeberapa daerah di Riau untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh para pendidik.
Harapan besar juga di sampaikan Adolf Bastian agar guru-guru bisa menjadi teladan dan pahlawan yang mengukir sejarah kebangkitan bangsa Indonesia menuju Indonesia emas seperti yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Dukungan dan harapan semoga UU perlindungan guru dibentuk, disahkan dan dapat diterapkan demi tercapainya kemajuan pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Seperti diketahui, bahwa Wakil Presiden RI sebelumnya menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu, Gibran berpesan agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru. Dia menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak diperbolehkan untuk dijadikan senjata dalam menyerang para guru.
“Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid. Ini jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang,” ujar Gibran selaku orang nomor dua di Indonesia.
Dalam sambutannya, dia menyarankan agar Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen untuk mendorong terbentuknya UU perlindungan Guru. Sehingga, guru tetap nyaman dan memiliki ruang untuk mendidik para siswanya.
“Jadi saya mohon Bapak-Ibu, jangan sampai ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini,” pesan Gibran.
Tidak hanya persoalan para guru, hak pendidikan anak-anak korban kekerasan seksual juga disinggung oleh anak dari presiden Republik Indonesia ke-7 itu.
“Kemarin sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini, harus mendapatkan atensi khusus. Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah,” ujar Gibran.
“Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri ya, bukan ide saya,” lanjutnya.