Bos Skincare Makasar jadi Tersangka

MAKASAR – Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirkurimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik produk perawatan kulit atau Skincare sebagai tersangka produk berbahaya.
Dikutip dari MetrotvNews, Selasa (12/11/2024), Kombes Pol Dirkrimsus Polda Sulsel Dedi Supriyadi mengatakan, para tersangka diketahui telah mendalami gelar perkara.
“Tiga, pemilik semuanya (ditetapkan tersangka),” ujarnya pada 12 November 2024 di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditreskrimsus Polda Sulsel belum mengungkap siapa pemilik produk perawatan kulit tersebut. Namun, pihaknya memastikan tindakan tegas akan diambil untuk mengungkap siapa saja yang melakukan pelanggaran.
“Kita tidak tanggung-tanggung (melakukan penyelidikan kasus tersebut),” ujarnya Ketika kasus ini terungkap, baru satu tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih menunggu keterangan ahli.
“Baru selesai gelar perkara, karena kita tunggu dari ahli segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar dan menemukan enam produk perawatan kulit di Sulsel mengandung bahan berbahaya.
Enam produk yang terkena dampak adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Terungkapnya produk Skincare berbahaya ini terungkap setelah polisi bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji bahan-bahan perawatan kulit.
Kedepannya, pemilik keenam produk tersebut berencana meneliti lebih lanjut produk yang mengandung merkuri.
Tulis (Mo).