Kades di Rohul Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

PASIRPENGARAIAN – Setelah sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kepenuhan Raya, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tepat pada Rabu (10/08), Penyidik Pidsus Kejari Rohul akhirnya tetapkan Kades Kepenuhan Raya inisial BHDS sebagai tersangka dugaan korupsi aset Desa berupa Tanah Kas Desa (TKD).
Hal ini dijabarkan Penyidik Pidsus saat melakukan ekspose dihadapan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko di Aula Kantor Kejari Rohul yang disaksikan oleh seluruh pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dijelaskan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Adhithya Febricar, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti maka Kejari Rohul menetapkan Kades Kepenuhan Raya inisial BHDS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam hal ini tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas Kasi Intel.
Dalam hal ini tersangka juga menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.
“Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” jelasnya.
Dijelaskan Kasi Intel, adapun kronologis perkara ini berawal saat desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 Hektare
“Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka,” ungkap Kasi Intel.
Atas perbuatannya, tersangka BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
“Sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Rohul kerugian Negara yang disebabkan oleh tindak korupsi ini sebesar Rp.574.160.000,-,” tambah Adhithya Febricar.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, diakui Kasi Intel, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Kepenuhan Raya BHDS. Hal itu menunggu penyerahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Rohul.