Pemda Rohul Masih Menerapkan UMD Dalam Rencana Pengupahan 2021

PASIRPENGARAIAN – Walaupun UU Cipta kerja sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Indonesia, nyatanya tidak begitu berpengaruh terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu yang saat ini tetap menerapkan Upah Minimum Daerah (UMD) di rencana pengupahan 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakaertrans) Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri, Selasa (3/11/2020),
Disampaikan Zulhendri, penerapan sistem pengupahan di Rokan Hulu tidak mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja, dimana aturan pengupahan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi.
“Kita belum ada arahan mengikuti UMP, seperti tahun sebelumnya, ketentuan pengupahan di Rohul masih berdasarkan UMD,” katanya.
Lanjut Zulhendri, rencana pembahasan upah tahun depan akan dilaksanakan Kamis (05/11/2020) besok, bersama dengan Dewan Pengupahan. Adapun unsur yang terlibat di pembahasan upah daerah di Rohul, unsur pemerintahan, unsur perguruan tinggi, unsur serikat pekerja dan unsur organisasi.
“Untuk besaran upah minimum 2020 di Rohul Rp2.960.885 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengawas 16 November ditahun sebelumnya. Kemudian untuk besaran angka upah tersebut, mengalami kenaikan dari inflasi sebesar 3,39 persen yang berada pada angka Rp2.728.647.15,” Tutupnya.