Pemkab Rohul Ajukan Pembangunan Menara BTS di 21 Desa

PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul usulkan pembangunan Menara BTS bagi 21 desa se Kabupaten Rokan Hulu yang masuk ke dalam wilayah blankspot atau wilayah desa yang tak tersentuh akses informasi dan komunikasi.
Hal ini disampaikan Kadiskominfo Rokan Hulu, H Syofwan melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Rudy Fadrial, S.Sos. M.Si saat menghadiri kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi ke bumi Lancang Kuning, pada beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan kali ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Diskominfo Rohul juga menggandeng 20 Kepala Desa se Rohul lainnya untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan kesempatan bertemu sekaligus berbagi asa dengan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut memang benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyampaikan beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat Negeri Seribu Suluk sehingga membutuhkan perhatian khusus oleh Pemerintah pusat.
“Sejak tahun 2019, Rokan Hulu telah menyampaikan usulan pembangunan BTS, ketika itu ada 24 desa yang diusulkan dan baru terealisasi sebanyak 3 titik,” terang Rudy Di hari pertama disela-sela diskusi publik di bathin solapan.
Sehingga sambung Rudy, masih dibutuhkan pembangunan Menara BTS untuk 21 desa lainnya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu guna memberikan pelayanan internet sehingga seluruh lapisan masyarakat Rokan Hulu melek teknologi dan melek digital.
Pada kesempatan tersebut dokumen usulan langsung diterima oleh Menkominfo RI dan langsung mendapat tanggapan serius dari Gubernur Syamsuar, dengan janji jika dokumen usulan yang disampaikan lengkap maka pembangunan Menara telekomunikasi dimaksud dapat segera dilaksanakan dan tuntas untuk 21 desa di Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini tentu senada dengan pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang berharap, dalam waktu dekat setiap desa di Riau harus sudah memiliki koneksi internet seperti layaknya kota besar di Indonesia.
Selain daripada itu, Kepala Dinas Kominfo H. Syofwan. S.Sos pada sesi dialognya mengungkapkan ada dua hal yang perlu diketahui oleh Menkominfo RI, pertama terkait usulan dan permasalahan blankspot area dan yang kedua permasalahan kewenangan retribusi pengendalian dan pengawasan Menara telekomunikasi.
“Dengan terbitnya UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah berakibat secara langsung terhadap hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten atau Kota terutama Kabupaten Rokan Hulu yang mencapai lebih kurang 900 juta per tahun dikarenakan pengendalian dan pengawasan Menara telekomunikasi tidak lagi menjadi Objek retribusi daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kadiskominfo Rohul juga berharap kiranya pemerintah pusat dapat memberi peluang dan kewenangan kepada daerah untuk dapat melakukan pengendalian dan pengawasan infrastruktur Informasi dan telekomunikasi di daerah termasuk dalam menyikapi menjamurnya pertumbuhan media informasi online.