PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Forkompinda mediasi konflik Lahan Antara Masyarakat 6 Desa di Kecamatan Rambah Samo, Dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI). Senin (6/1/2020) di Kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian.
Mediasi Antara Masyarakat dengan PT SAI di hadiri Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, Asisten I setda Rohul, M Zaki, Kabag Adwil, M Franovandi, Ketua MKA LAMR Rohul, Tengku Rafli Armien, Camat Rambah Samo, Ari Gunadi, Kepala Desa dari 6 Desa, Perwakilan PT SAI dan masyarakat.
Warga 6 desa ini mengklaim, berhak mendapatkan fasilitasi Pembangunan Kebun Sawit dari PT SAI, dikarenakan lahan HGU PT SAI tersebut semulanya adalah Bekas Perladangan nenek Moyang mereka.
Mediasi sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu. Dan pada akhirnya, wargapun berencana melakukan pemancangan lahan HGU PT SAI, yang menurut mereka sudah Habis per 31 Desember 2019 lalu. Bahkan, dikabarkan ada 2 warga ditahan Polisi dikarenakan melakukan penebangan terhadap pohon Sawit Milik PT. SAI.
Dalam Mediasi Tersebut, Salah Seorang Tokoh Masyarakat Anwar Siregar mengatakan, Masyarakat 6 Desa meminta penjelasan PT SAI terkait Selisih Areal HGU yang sebelumnya seluas 7.923 Ha menjadi 5.200 Ha pada pengajuan perpanjangan HGU oleh PT SAI.
“Kemana perginnya sisa lahan HGU itu. Selain itu Kami juga menuntut mendapatkan Fasilitasi Kebun Sawit sebesar 20 persen dari luas Areal HGU PT SAI yang dperpanjang sesuai peraturan yang berlaku,” papar Anwar Siregar.
Sementara itu, Humas PT SAI, Dedek menjelaskan, PT SAI sudah memenuhi seluruh Persyaratan yang diminta dalam perpanjangan HGU Perusahaan. Dikatakanya, PT SAI telah Memfasilitasi Pembangunan Kebun Sawit Di 8 Desa Yang Berbatasan Langsung Dengan Perusahaan masing-masing Desa Sungai Kuning, Teluk Aur Lubuk Bilang, Lubuk Bendahara Timur, Pematang Tebih, Nagso Dan Kota Intan lebih dari 20 persen sesuai yang disayaratkan.
“Di Kecamatan Rambah samo juga sudah kita lakukan fasilitasi pembangunan kebun Sawit itu di 3 desa yang berbatasan langsung dengan PT SAI. Jika masyarakat rambah samo ingin pt sai memfasilitasi pembangunan kebuh silakhkan berkomunikasi dengan baik dengan PT. SAI,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Setda Rohul, M Zaki mengatakan, Pemerintah tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan selalu mencari solusi terbaik kepada Investor dan juga masyarakat agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Dalam hal ini kita tidak bisa intervensi antara masyarakat dan perusahaan. ini kesepakatan kedua belah pihak kita hanya faslitasi sehingga keduanya menang. masyarakat tidak dirugikan perusahaan juga tidak dirugikan,” tutur Zaki.
Mediasi antara masyarakat 6 Desa Kecamatan Rambah Samo dengan PT SAI rencananya akan di lanjutkan pada hari Rabu 8 januari mendatang. Pertemuan selanjutnya akan mencari solusi dan Win Win Solution antar keingnian masyarakat dan Perusahaan.
Mediasi Antara Masyarakat 6 Desa Masing-masing Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Desa Sei Kuning, Lubuk Bilang, Lubuk Napal dan Sei Salak ini awalnya dipicu adanya tuntuan masyarakat yang meminta Hak atas Kebun Sawit dari PT SAI, seluas 20 persen dari 5.200 Ha Areal HGU PT SAI yang diperpanjang, sebagai Syarat Perpanjangan HGU PT SAI yang telah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu.