Pemkab Rohul Dukung Menteri Kominfo Targetkan 2022 Layanan 4G Masuk Desa

PASIRPENGARAIAN – Pemkab Rokan Hulu, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs.Yusmar, M.Si menyambut baik dan positif pernyataan Menteri Kominfo yang mengatakan pada tahun 2022 layanan 4G di targetkan telah masuk ke seluruh Desa.
Disampaikan Yusmar kepada awak media, terdapat 25 sampai 30 Desa atau 17 sampai 20% Desa di Rokan Hulu, masih belum terjangkau sinyal telekomunikasi atau Black Spot.
“Hal ini telah kita usulkan melalui Pak Bupati, mudah mudahan dalam waktu dekat akan terealisasi” kata Yusmar, Rabu (03/03).
Dikatakan Yusmar, Sesuai dengan perkembangan teknologi dan peradaban dewasa ini, transformasi digital sangat dibutuhkan ditengah masyarakat.
“Kita akan berusaha maksimal mengambil peluang yang ada untuk Kabupaten Rokan Hulu memasuki era digital untuk Rokan Hulu lebih maju” ungkapnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri turut mendukung penuh pelaksanaan transformasi digital, Hal ini terlihat dalam arah dan sasaran program Ditjen Bangda Kemendagri sebagai mana di gariskan Perpres nomor 11 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015, dalam prioritas poin pembinaan dalam penguatan informasi Daerah (Pasal 391 – 394).
Sementara itu, dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lampiran poin P, pembagian urusan bidang Kominfo, yang meliputi Pengelolaan e-government lingkup Pemda, Pengelolaan nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemda, Pengelolaan Informasi dan komunikasi Publik Pemda.
Dijelaskan Kadiskominfo Rohul, Yusmar M.Si mengatakan, dalam PM Kominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren bidang komunikasi dan informatika meliputi beberapa sub-urusan.
“Yang pertama itu, Aptika (aplikasi tehnologi informatika) yang mendukung implementasi SPBE ( Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan urusan IKP (Informasi Komunikasi Publik) berupa Even daerah, isu menarik  dan penanganan hoaks,” jelas Yusmar.
Selanjutnya di perjelas dengan Permendagri No 90 tahun 2019 lanjut Yusmar, meliputi klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah bidang Kominfo, yaitu Penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemda.
“Yang kedua, untuk Pengembangan aplikasi dan proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengembangan dan pengelolaan ekosistem Provinsi Cerdas dan Kab/kota cerdas,”tambah Yusmar.
“Hal lain meliputi Monitoring opini dan aspirasi public, Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Pelayanan informasi Publik dan Kemitraan dengan pemangku kepentingan,” tukasnya.