Untuk mewujudkan itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu bekerjasama dengan Fitra Riau menggelar Workshop asistensi pelaksanaan kebijakan satu data dan peningkatan layanan informasi proaktif (PPID) Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian tersebut dibuka langsung oleh Bupati Rokan Hulu diwakili Staf Ahli Bupati Suharman Nasution,S.Pi, M.Si, Senin (25/09).
Diakui Suharman, bahwa kegiatan Workshop ini merupakan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang itu data Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun informasi publik dan elemen data untuk peningkatan layanan informasi proaktif dan percepatan implementasi kebijakan satu data di daerah, serta merumuskan kesepakatan bersama antara PPID/OPD dengan PPID utama/ rumah data dalam pengelolaan informasi dan pelayanan informasi yang proaktif,” jelas Suharman.
Dengan adanya Workshop ini, disampaikan Suharman tentu dapat memperkuat kinerja keterbukaan informasi publik dan implementasi kebijakan satu data di Kabupaten Rokan Hulu dapat segera tercapai sehingga PPID Kabupaten Rokan Hulu dapat berjalan dengan baik.
“Program nasional satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah. tujuannya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah,” tambahnya.
“untuk melaksanakan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan menentukan arah kebijakan pembangunan yang tepat. pemerintah dituntut untuk dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi masyarakat, serta menterjemahkan fenomena dan menginventarisir nya kedalam data secara yang akurat dan berkualitas,” sambungnya lagi.
Sementara itu Koordinator Pitra Riau Triono Hadi mengatakan untuk mendukung terwujudnya satu data, Gubenur Riau sudah menerbitkan Pergub satu data Riau Nomor 5 tahun 2019.
“Kebijakan satu data ini dapat meningkatkan aksebilitas data bukan hanya pada instansi Pemerintah, tetapi juga kemudahan akses data dan informasi publik sehingga dengan dijalankan satu data ini juga dalam rangka mendorong dan mewujudkan kualitas transparansi tata kelola Pemerintahan di pusat, daerah diberbagai bidang” jelasnya.
Oleh sebab itu, Triono mengatakan produk hukum berkenaan dengan satu data harus segera di buat agar dapat mendukung seluruh komponen satu data.
“Kita juga berharap pemerintah Daerah bisa mensuport khususnya kepada pejabat PPID yang di emban oleh Diskominfo untuk menjalankan Tupoksi pengelolaan komunikasi dan dokumentasi publik dalam menyediakan informasi Setiap Saat, berkala dan serta Merta,” pungkasnya.