PASIRPENGARAIAN – Untuk memudahkan masyarakat memperoleh akses keadilan (justice for all) dalam penerbitan identitas hukum berupa Akta Nikah bagi pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan yang sah secara hukum Syara’ namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan nota kesepahaman dengan KUA Kecamatan Kepenuhan.
Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag bersama Kepala KUA Kecamatan Kepenuhan M. Darwis, S.HI bersepakat membangun kerjasama dalam memudahkan administrasi warga yang membutuhkan akses terhadap Akta Nikah tersebut.
Langkah ini dilakukan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai bagian dari inovasi pelayanan yang pada akhirnya bertujuan agar masyarakat memperoleh haknya dengan mudah dan terjangkau.
Dalam keterangannya, M. Darwis, S.HI selaku Kepala Kecamatan Kepenuhan menyambut baik program tersebut.
“Ada beberapa warga yang mengeluhkan proses pengurusan isbat nikah, karena jarak dari Kecamatan Kepenuhan yang cukup jauh untuk berurusan ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,”jelas Darwis.
“Namun, dengan adanya program ini masyarakat tidak lagi harus ke Pasir Pengaraian, tapi bisa dilaksanakan proses isbat nikah di Kecamatan Kepenuhan dengan menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.” Tambahnya.
Sementara itu, ketua Pokjaluh KUA Kecamatan Kepenuhan Basrul, SE yang turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman, mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki Akta Nikah dan sudah memiliki anak, agar segera mengurus isbat nikahnya, sehingga hak anak untuk memperoleh identitas kependudukan bisa diurus di Kantor Catatan Sipil setempat.
Ia juga berpesan kepada pasangan suami istri yang akan mengikuti isbat nikah agar melengkapi terlebih dahulu administrasi kependudukannya minimal KTP.
“Agar nanti dalam prosesnya bisa lebih mudah dan bisa disinkronkan dalam data online simkah Kementerian Agama,”tungkasnya.