PASIRPENGARAIAN – Ketua Dewan Pengawas Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), Prof Dr Ir Irwan Efendi MSc menyebutkan Universitas Pasirpengaraian (UPP) adalah milik masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/3/2020) melalui siaran pers.
Irwan Efendi mengaku kepemilikan UPP adalah sangat jelas milik masyarakat Rohul yang diisi, dikelola, diawasi dan diayomi oleh masyarakat Rokan Hulu, melalui perwakilannya di YPRH.
“Sejarah perjalanannya membuktikan bahwa YPRH bukan milik seseorang atau sekelompok orang. Personalia yang ada di sana pasti berganti,” paparnya.
Guru Besar Universitas Riau itu menjelaskan, YPRH dan UPP itu adalah milik masyarakat Kabupaten Rokan Hulu pada khususnya dan milik masyarakat Indonesia pada umumnya. Struktur pengisi personalia YPRH telah berganti sesuai dengan dinamika di Kabupaten Rokan Hulu.
“Selaku akademisi saya adalah pendiri, pernah menjadi Pembina, Wakil Ketua, Ketua dan saat ini dewan pengawas. Saya pernah pula beberapa hari tidak masuk di dalam struktur organisasi YPRH. Para personel yang duduk di YPRH, mulai dari pembina, pengurus (ketua, sekretaris, bendahara dll) dan dewan pengawas adalah representasi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Jadi personalia yang ada di dalam YPRH sangat mungkin berganti, termasuk diri saya sendiri,” jelasnya.
Melalui siaran pers itu, Irwan efendi menjelaskan berdirinya Yayas dan UPP dimana Yayasan ini di awal bernama Yayasan Penelitian, Pengembangan dan Pembangunan Daerah (YP3D), berdiri sejak 30 Juni 2000 (akta notaris Mohamad Dahad Umar, SH No 57) dan terdaftar pada pengadilan negeri Pekanbaru No. 104/2000/YYS 5 September 2000.
Didirikan oleh para dosen UNRI dan UIR yang merupakan putera-puteri Rokan Hulu. Yayasan ini dikelola oleh organ organisasinya dan mendirikan serta mengelola Politeknik Pasir Pengaraian (POLIPERA) sesuai SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 166/D/O/2002. Dalam perjalanannya yayasan ini berkembang dan berdasarkan beberapa pertimbangan maka berganti nama menjadi Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) sesuai (akta notaris Yusrizal, SH No. 111) pada tanggal 24 Mei 2004.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2007 didirikan pula Akademi Kebidanan (AKBID) sesuai dengan SK Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 112/D/O/2007. Pada tahun 2009, POLIPERA dan AKBID tersebut melebur menjadi UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN (UPP) sesuai SK Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 121/D/O/2009 pada tanggal 03 Agustus 2009.
Tambahnya, bahwa ada catatan khusus yang mendasar dibicarakan pada saat perubahan nama dari YP3D menjadi YPRH. Demi representasi masyarakat setempat, maka kami menyepakati bahwa siapapun menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hulu, maka dialah akan menjadi Ketua Dewan Pembina YPRH atau paling tidak dewan pembina, pengurus dan dewan pengawas adalah orang yang ditunjuk Bupati pada saat itu.
“Namun UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah mengatur secara eksplisit bahwa seorang kepala daerah tidak dibolehkan menduduki jabatan apapun di dalam sebuah yayasan ataupun perusahaan. Ternyata implementasi undang-undang ini menyisakan masalah,” jelasnya.
Beberapa mantan kepala daerah bersama koleganya tidak siap menyerahkan yayasan yang pernah dibinanya kepada kepala daerah yang baru bersama koleganya. Sebaliknya kepala daerah baru ada pula merasa canggung dengan hal tersebut. Tarik menarik pendapat inilah yang terkadang berpengaruh buruk terhadap perguruan tinggi yang dianaungi oleh yayasan tersebut. Sepertinya penomena ini terjadi pada YPRH.
Melalui siaran pers itu, Irwan berharap kepada Pemerintah Daerah, Masyarakat Rokan Hulu, Ikatan keluarga Alumni dan Civitas akademika UPP, memaklumi secara arif dan bijaksana.