JAKARTA – Terdapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI. Informasi ini mulai beredar sejak Jumat (12/9/2025) yang lalu. Dikutip dari SindoNews pada Sabtu (13/9/2025).
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPR belum menerima Surpres yang dimaksud.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco kepada jurnalis.
Diketahui, isu mengenai penggantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kapolri mulai mencuat setelah insiden yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan serta kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah lainnya pada akhir bulan Agustus lalu.
Kapolri juga telah memberikan tanggapan mengenai adanya tuntutan untuk dirinya mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Polri. Dia menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri menyatakan, sebagai seorang prajurit, dia siap menerima setiap keputusan dari Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” katanya di Bogor, Jawa Barat, setelah bertemu Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8/2025). Tulis (Mo).