Terbitkan Surat JALAN Djoko Tjandra, Kepala Biro Koordinasi Dicopot

JAKARTA – Terkait kasus Djoko Tcandra, buronan kasus hak tagih atau Cessie bank Bali yang merugikan negara hingga Rp 940 Milyar, hari ini Rabu (15/07/2020) Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal.

Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo terbukti melanggar terkait penerbitan surat jalan DJoko Tjandra.

“Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan),” ujar Idham Rabu, 15 Juli 2020.

Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Prasetijo dinonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.

Sebelumnya diberitakan Divisi Propam Polri tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, siang tadi.

Argo menyebut tidak ada perintah pimpinan terkait pembuatan surat itu. Prasetijo disebut Argo berinisiatif membuat surat itu.