Polres dan PN Siap Mengawal Pilkada Kota Bandar Lampung

LAMPUNG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu Bandar Lampung. Hadir dalam acara tersebut Unsur Bawaslu Kota Bandar Lampung, Penyidik Polresta Bandar Lampung dan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (24/06/2020)

Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada tahapan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

Koordinator Gakkumdu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan dalam pengawasan verifikasi faktual karena terdapat pasal pidana pemilihan pada tahapan ini.

Intinya, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, siap bersinergi untuk mengawal penegakan hukum pemilihan pada Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020 dengan harapan agar Pilkada 2020 mampu memperkuat demokratisasi di Kota Bandar Lampung. Hal ini sangat diperlukan, karena salah satu tantangan penegakan hukum pemilihan adalah waktu penanganan yang begitu singkat, yaitu 3 (tiga) hari dan dapat ditambah 2 (dua) hari jika diperlukan keterangan tambahan. Apalagi saat ini kita masih berada di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Selain menyambut tahapan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan, rapat tadi juga membahas pasal-pasal pidana pemilihan yang terdapat dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 185A yang mengatur orang dan/atau penyelenggara pemilu yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan Pasal 185 yang mengatur bagi orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan dipidana penjara paling singkat 12 bulan” jelas Yahnu.

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengawasi tahapan verifikasi faktual yang dimulai sejak hari ini, tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang. Ia berharap pada tahapan ini jajaran penyelenggara teknis maupun pengawas pemilihan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

MSI