Polres Rohul Limpahkan Perkara Lakalantas Yang Menewaskan Pelajar di Rohul

PASIRPENGARAIAN – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul) akan limpahkan perkara Lakalantas yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Rambah beberapa waktu lalu.

Dilimpahkannya berkas perkara Laka Lantas yang menewaskan korban seorang pelajar ini dikarekan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Kecelakaan maut yang menewaskan korban seorang pelajar bernama Nadifa terjadi pada akhir tahun 2019 lalu di Jalan Umum Km 180/181 Desa Babusalam Barat, Kecamatan Rambah, sekitar pukul 14.00 WIB sore.

Dimana, kecelaksaan maut itu melibatkan kendaraan bermotor Dump Truk Colt Diesel BM 9510 MU di kemudikan oleh Asbar Maulana (25) dengan kendaraan Sepeda motor Honda Beat BM 6644 UE di kendarai oleh Ezi Afrida (35).

Saat kecelakaan terjadi, kendaraan Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel yang dikemudikan Asbar Maulana bergerak dari arah Rambah ke arah Mesjid Islamic Center Pasir Pengaraian.

Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di KM 180/181 Desa Babusallam Barat, atau di Simpang Supra Pasir Pengaraian,  sewaktu belok ke kiri hendak masuk ke Simpang Supra arah Tanjung belit kemudian bersenggolan dengan Honda Beat BM 6644 UE yang dikendarai oleh Ezi Afrida yang membonceng korban Nadifa.

Usai bersenggolan, korban Nadifa (9) terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RSUD Rohul. Korban dinyatakan meninggal pasca mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP  AKP Andriyanto, SKG, SIK mengatakan, bahwa, berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejari Rohul.

“Berkas perkara sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum Kejari Rohul,”kata AKP Adriyanto, Ahad (31/05/2020).

Diakui AKP Ardiyanto, sebelumnya, perkara ini memang mengalami sedikit kendala dalam penyelidikan, oleh karena itu, berkas perkara baru bisa limpahkan pasca adanya petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejari Rohul beberapa waktu lalu.

Ditanya mengenai adanya kabar bahwa pengemudi Dump Truk Colt Diesel Asbar Maulana yang tidak ditahan, AKP Adriyanto membenarkan hal itu. Tidak dilakukan penahanan terhadap pengemudi dikarekan kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor ke Mapolres Rohul.

“Bahkan, saat kecelakaan, korban diantar sendiri oleh pengemudi Dump Truk ke RSUD Rohul,”ungkap AKP Adriyanto.

Terpisah, Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik, SH, MH melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah, SH membenarkan bahwa pihaknya tengeja meneliti berkas perkara Laka Lantas yang menewaskan korban atas nama Nadifa.

Bahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu berkas tahap 2 dari Penyidik Satlantas Polres Rohul.

“Berkas tahap 1 sudah kita teliti. Memang ada beberapa petunjuk. Saat ini kita menunggu pelimpahan tahap 2,”tutup Reza.