KABUN – Puluhan pekerja bongkar muat (Buruh) yang tergabung dalam FSPTI K, SPSI Pimpinan Unit Kerja (PUK) PKS Kalsa Kabun lakukan aksi damai di depan gerbang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kalsa Kabun yang merupakan PKS milik dari PT Padasa Enam Utama. Kamis (30/1/2020).
Ketua PUK FSPTI Kalsa, Husni ketika membaca tuntutan mengatakan, para buruh menuntut haknya sebagai buruh dan meminta kepada manajemen perusahaan untuk menjalankan Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 35 tahun 2018 tentang Standarisasi upah bongkar muat, khususnya bongkar muat TBS kelapa sawit.
“Kami hadir disini dan berkumpul bersama di depan Gerbang Pabrik ini hanya untuk menuntut hak kami sebagai buruh. Kemudian kami meminta Pihak NPS (Niaga Palma Industri) sebagai pihak pemegang DO Tunggal TBS di PKS Kalsa untuk bisa menstabilkan harga TBS di PKS Kalsa dan dalam menetapkan harga supaya merujuk kepada harga penetapan dari Disbun Propinsi Riau,” paparnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPC KSPSI FSPTI Rohul, Yusro Fadly didalam orasinya menyampaikan, Kalau seandainya Peraturan Bupati Rokan Hulu tidak dijalani dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Suluk ini sama saja tidak menghargai kebijakan atau mentaati aturan yang telah ditetapkan.
“Saudara-saudara kita buruh ini hanya ingin menuntut hak mereka, mereka tidak menuntut banyak hal kepada pihak pabrik, hanya laksanakan peraturan yang ada di Rohul, khususnya Perbup No. 35 Tahun 2018, Terkait dengan standarisai upah bongkar muat di Rohul, angkanya juga tidak besar hanya Rp.20 Ribu per Truck untuk buah perusahaan, dan upah ini juga untuk keberlangsungan kehidupan bagi saudara kita,” jelasnya.
Pada aksi tersebut, tampak hadir Camat Kabun, Anang P Putra SSTP, Kapolsek Kabun, AKP Didi Antoni, Danramil Kabun dan juga Kepala Desa Kabun sertaratusan personil dari pihak keamanan yang diturunkan dari Mapolres Rohul, TNI dan dibantu personil dari Mapolsek Kabun yang langsung dipimpin Wakapolres Rohul, Kompol Willy Kartamanah, Kabag Ops Polres Rohul, Kompol A Cholik Husin, Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Edi Sutomo SH MH.
Ketika aksi itu berlangsung, Camat Kabun memberikan arahan kepada para aksi dan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Rohul, karna Peraturan yang tidak dijalankan oleh perusahaan merupakan peraturan Bupati.
“Tuntutan dari para aksi itu akan kami sampaikan ke Bupati Rohul, H Sukiman, ini juga menjadi bagian dari permasalahan kami juga di kecamatan,” paparnya.
Sementara itu, ADM Perusahaan, Alsen Manurung dan Manager PKS Kalsa, menjawab tuntutan dari massa aksi buruh berjanji akan menyampaikan realita yang terjadi dilapangan saat ini kepada atasannya atau pimpinan perusahaan dikantor pusat.
“Semua tuntutan dari saudara-saudara nanti akan saya teruskan ke pimpinan saya, karna saya disini hanya sebagai ADM yang diamanahkan oleh perusahaan dan dalam hal ini saya berjanji akan melaporkan ini secepatnya,” ucapnya.
Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan dari massa aksi yang diwakili oleh Ketua PUK FSPTI Kalsa, Husni didampingi oleh sekretaris PUK dan Pengurus DPC FSPTI Rohul, melakukan mediasi dikantor PKS Padasa Kalsa yang disaksikan oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Upika Kabun serta Kades Kabun, Amri dengan bahkan beberapa perwakilan dari pihak perusahaan.
Hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan diberi waktu 3 x 24 jam untuk memberi jawaban atas tuntutan dari massa aksi tersebut. Kalau seandainya pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban, maka para buruh akan buat aksi yang lebih besar lagi di PKS ini.