Rencana Purbaya Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempersiapkan redenominasi, yaitu penyederhanaan mata uang rupiah. Contohnya, uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Dikutip dari Detik pada Sabtu (8/11/2025).
Rencana ini dimulai dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, sudah dijelaskan bahwa redenominasi akan menjadi bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Target pembuatan RUU Redenominasi akan selesai pada tahun 2026 atau 2027.
Dalam aturan tersebut disebutkan, “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.”
Alasan penting dibuatnya RUU Redenominasi adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kelanjutan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah agar tetap terjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas rupiah.
RUU Redenominasi akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembuatan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Pelelangan yang rampung pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, “Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029.”
Rencana redenominasi rupiah ini sudah dirancang sejak lama. Sebelumnya, redenominasi rupiah menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Awalnya, RUU ini ditargetkan selesai pada 2021-2024, tetapi tidak terealisasi.
Pada tengah tahun 2013, Kementerian Keuangan pernah merilis contoh uang hasil redenominasi rupiah.
Desain gambar uang baru berbeda, tetapi warna dasarnya tetap sama. Selain itu, tiga angka nol dihilangkan karena penyederhanaan, sehingga nilai Rp 100.000 ditulis sebagai Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan menyederhanakan dan menyetarakan nilai mata uang pada masa ekonomi yang stabil dan sehat.
Dalam redenominasi, beberapa angka nol dihilangkan dari nilai uang atau barang, sehingga penulisan nilai menjadi lebih sederhana.
Hal ini mempermudah sistem akuntansi dan pembayaran tanpa merugikan perekonomian. Menurut Darmin Nasution yang pada masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat karena nilai uang tetap sama terhadap barang atau jasa.
Menurut definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Perlu diketahui bahwa redenominasi berbeda dengan sanering, yaitu tindakan pemotongan nilai uang. Tulis (Mo).