Satu Dari Empat Ranperda Disetujui Menjadi Perda

PASIRPENGARAIAN – Satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disetujui dan disepakati oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 terkait Desa, sedangkan tiga Ranperda lain masih diproses oleh Biro Hukum di Provinsi Riau.
Melalui Rapat Paripurna bersama Anggota DPRD Rohul yang dilaksanakan pada Senin (29/05), Bupati Rokan Hulu H.Sukiman mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Rohul yang telah mau menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Diakui Bupati, adapun ketiga Ranperda yang masih menunggu pengesahan untuk menjadi Perda yakni Ranperda tentang Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 Ranperda ini, dimana dalam pembahasan Ranperda, kami atas nama Pemerintah Rokan Hulu telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan,” kata Bupati.
Kepada Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna, Bupati Rohul H.Sukiman juga menyampaikan dimana dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya, agar dapat membantu percepatan penyampaian rancangan Perda yang telah disetujui bersama untuk dilakukan proses permintaan nomor register dimaksud,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, ST,M.Si, Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Andrizal, serta dihadiri oleh 25 Anggota DPRD Rohul dan beberapa Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu.