PASIRPANGARAIAN – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Badan Layanan Pengadaan (BLP) Barang/Jasa Setdakab (Rohul) melaksankan Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Uji Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa. Sabtu (19/10/2019) di Sapadia Hotel Rohul.
Bimtek itu diikuti 30 peserta, terdiri dari 11 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 9 Kelompok Kerja (Pokja), dan sisanya 10 orang lagi merupakan Pejabat Pengadaan (PP) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Rohul yang punya banyak paket pengadaan.
Bimtek yang diadakan selama dua hari ini dibuka oleh Kepala BLP Barang/Jasa Setdakab Rohul, Muhardhan Zulfatoni SSTP, dengan mendatangkan pemateri dari Bidang Pengembagan Program dan Pemantauan Evaluasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Wisnu Setyo Wijoyo MM.
“Bimtek ini tidak semua OPD, Bimtek ini kan perdana, sertifikasi ini kita laksanakan juga perdana dan seluruh Pokja mengikuti Bimtek selama dua hari ini,” jelas Muhardhan usai membuka Bimtek.
Muhardhan menuturkan tujuan dari Bimtek tersebut adalah dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam salah satu pasal menyebutkan, paling lambat tahun 2023 seluruh pengelola pengadaan barang/ jasa harus sudah bersertifikat kompetensi,” jelasnya.
Lanjut Muhardhan, sertifikasi kompetensi sendiri akan dilakukan bertahap. Pertama, harus disampaikan lebih dulu portofolio ke LKPP dari masing-masing peserta pada 28 Oktober 2019, kemudian baru dilaksanakan semacam assesment.
“Uji kompetensinya yang InsyaAllah nanti dilaksanakan di pertengahan November tahun ini,” tambahnya.
Bimtek dihadiri perwakilan dari LKPP. Awalnya, diakui Muhardhan, pihaknya sangat berharap hadir juga dari asesor, sehingga bisa memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap pelaksanaan potensi ke peserta.
Menurut Muhardhan, Bimtek Persiapan Uji Kompetensi ini sangat penting dilaksanakan, karena para pengelola pengadaan barang/jasa harus diakui kompetensinya.