Sindikat Pencurian Toko Pakaian Diungkap Polda Riau, Kerugian Capai  Rp 2 Miliar

PEKANBARU – Keberhasilan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar sindikat pencurian  toko-toko pakaian  wilayah  Riau hingga Sumatera Barat.
Pelaku RF alias Rico dan FG alias F merupakan kakak beradik, ditangkap atas dugaan pembongkaran 27 toko pakaian di wilayah Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, hingga ke Sumatera Barat, dikutip dari Mediacenter, Jum’at (8/11/2024).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan pada ekspos perkara yang digelar di Mapolda Riau pada Kamis (7/11), dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Kombes Asep meluruskan bahwa aksi keduanya telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan nilai kerugian yang dialami oleh para korban mencapai sekitar Rp 2 Miliar.
“Setiap aksinya, mereka menyasar toko-toko pakaian dan perlengkapan. Modusnya, mereka merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu mengangkut barang-barang curian menggunakan mobil sewaan. Barang curian itu kemudian dijual di toko pribadi milik mereka di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar,” ujar Kombes Asep, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot.
Selain itu asep menyampaikan salah satu korban merupakan anggota kepolisian yang membuka toko.
“Setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol oleh kedua tersangka,” sambung Asep.
Dalam menjalankan aksinya, Rf sebagai pelaku utama pembongkaran dan Fg selaku pembaca situasi dan pemberi informasi.  Pada awal aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil rental, namun setelah beberapa kali melakukan pencurian, mereka membeli kendaraan pribadi dari hasil penjualan barang-barang curian.
Sekarang, polisi tengah mencari seorang pelaku lain bernama N yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua oleh tersangka yang ditangkap di rumah mereka, namun saat dilakukan pengembangan, tersangka menunjukkan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dua tersangka telah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan pasal 363 KUHP yang membahas tindakan pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Barang-barang curian itu masih memiliki label dan barcode dari toko asal, memudahkan proses identifikasi oleh para korban,” katanya.
Menurut Kombes Asep Darmawan, hal ini memudahkan proses identifikasi oleh para korban.
Tulis (Mo)