PASIRPENGARAIAN – miliki 10 paket Narkotika jenis Shabu, MN (43) warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)
Disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Refly Setiawan Harahap SH, mengatakan MN diduga seorang pengedar Shabu hal ini sesuai laporan warga setempat.
Diceritakan Paur Humas Polres Rohul, kejadian penangkapan berawal saat Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari warga, bahwa sebuah rumah di Desa Tandun sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Pasca mendapat informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul segera memerintahkan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Rohul dan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
