Pengedar Shabu Berhasil Dibekuk Polisi

PASIRPENGARAIAN – miliki 10 paket Narkotika jenis Shabu, MN (43) warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)
Disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu, IPDA Refly Setiawan Harahap SH, mengatakan MN diduga seorang pengedar Shabu hal ini sesuai laporan warga setempat.
Diceritakan Paur Humas Polres Rohul, kejadian penangkapan berawal saat Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari warga, bahwa sebuah rumah di Desa Tandun sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Pasca mendapat informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul segera memerintahkan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Rohul dan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Barang bukti yang sempat ditemukan dan disita Polisi
“Benar saja, saat penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.15 WIB, Personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menemukan 1 paket diduga sabu dibungkus plastik warna putih bening, 9 paket kecil diduga sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 3 pack plastik klip warna putih bening,” jelas Paur Humas,Sabtu (20/02).
Diakui Paur Humas, saat proses penyelidikan dan penggeledahan yang didampingi oleh ketua  RT setempat, MN tak mampu mengelak saat barang haram itu ditemukan.
“Saat personel tiba di lokasi, tersangka berada di dalam rumah, dan hanya bisa terdiam saat personel dan tim menemukan Narkotika tersebut,” tambah Paur Humas.
Atas kejadian tersebut, tersangka bersama barang bukti berupa 10 paket Narkotika Jenis Shabu beserta 1 Handphone, 1 timbangan digital, 1 pucuk senjata airsoft gun merk Vietro Bareta warna hitam, 1 tas sandang warna cokelat merk Camel, dan sejumlah  uang tunai di bawa ke Mapolres Rokan Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.