KEPENUHAN – Dua pembobol ruko penjual Hp di Kota Tengah kelurahan Kepenuhan Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, aksi pelaku terungkap setelah ia menjual HP hasil curiannya kepada masyarakat setempat. Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB
Kejadian ini berawal saat seorang pria bernama Muhammad Abror, Warga Kota Tengah Kecamtan Kepenuhan Kabupaten Rohul, yang didampingi Saksi, Efon Sufelah, (28) dan Siti Hidayah, (22), Kepala Toko Magnet Ponsel, Pasar Minggu Kota Tengah, melaporkan kepada pihak Polsek Kepenuhan tentang nasib naas tokonya yang telah dibobol maling.
Sedangkan saat dikonfirmasi kepada Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril saat dikonfirmasai membenarkan persitiwa itu, atas kejadian tersebut hal ini sesuai dengan, Laporan Polisi LP / 64 / XII / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Kepenuhan Tgl 24 Desember 2019. Waktu kejadian, diketahui terjadi, di Kota Tengah kelurahan Kepenuhan Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 08.00 Wib.
“Yah Setelah menerima laporan tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda bernama An bersama satu orang teman lainnya menjual beberapa Hand Phone yang dicurigai merupakan hasil curian di toko Magnet Ponsel,” jelas AKP Dasril.
Hanya dalam waktu singkat Tim Opsnal berhasil menangkap dua remaja AN Alias Dika dan FAP alias Feri yang sedang melintas di daerah Simpang Kumu Kecamatan Rambah Hilir.
Saat di introgasi, An mengakui handphone tersebut hasil curiannya bersama FAP.
“Cara pelaku mencuri cukup berpengalam. ia dan temannya memanjat dinding samping konter dan naik ke atas atap lalu masuk ke dalam konter, dan mengambil Handphone jarahannya tersebut,” jelas AN
Sehari setelah itu, AN pun menjual Handphone tersebut dengan dibantu FAP.
“Saat dilakukan penangkapan, kita juga menemukan 36 unit Handphone yang diakui diambil pelaku dari dalam konter milik korban,” lanjutnya.
Dalam aksi pencurian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000.
“Kini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut,” tutup AKP Dasril